Sumber foto: Kompas.com

LPS Jamin Uang Nasabah BPR Aman Meski Terjerat Korupsi: Simpanan Hingga Rp 2 Miliar Dilindungi

Tanggal: 28 Mei 2025 20:14 wib.
Tampang.com | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa uang nasabah yang tersimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terjerat kasus korupsi akan tetap aman. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga terjadinya korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus penutupan operasi BPR memang disebabkan oleh fraud. Namun, ia menegaskan bahwa kasus fraud pada BPR tidak akan berdampak pada keamanan uang nasabah. "KPK nemuin ya enggak apa-apa tapi sudah kita deteksi dan sudah kita bayar kewajiban LPS ke nasabahnya. Yang penting gini, uang nasabah di BPR aman," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Purbaya mengungkapkan, LPS akan menjamin simpanan nasabah di bank yang terkena fraud asalkan jumlahnya maksimal Rp 2 miliar per nasabah. Sedangkan untuk jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar, penyelesaiannya akan ditangani oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut akan dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah. "Walaupun ada fraud, yang fraud yang kita kejar tapi uang mereka yang enggak berdosa tetap aman di BPR Rp 2 miliar per nasabah per bank," tegasnya.

Adapun simpanan nasabah bank yang dijamin LPS ialah simpanan yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, maupun bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Demikian juga dengan simpanan nasabah di bank syariah, LPS menjamin simpanan syariah berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Sebagai informasi, sampai dengan April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 621,80 juta rekening. Tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara pada Senin (24/2/2025). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merincikan aset yang disita meliputi uang tunai senilai Rp 12,5 miliar, 5 unit mobil dari jenis Fortuner (2 unit), CRV (2 unit), dan HRV (1 unit), serta 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar. Tessa mengatakan, penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp 11,7 miliar. Tessa menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. "Sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut," ujar Tessa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved