Langgar Perjanjian, Raja Kripto Dunia Didenda Rp 73 miliar
Tanggal: 27 Jul 2024 14:34 wib.
Regulator Inggris memberikan denda sebesar 3,5 juta Pound (Rp 73 miliar) kepada Coinbase Inggris karena melanggar perjanjian sukarela. Perjanjian tersebut dirancang untuk mencegah Coinbase menerima "pelanggan berisiko tinggi". Coinbase adalah perusahaan publik Amerika yang mengoperasikan platform pertukaran mata uang kripto.
Denda ini diberikan setelah Coinbase melanggar perjanjian sukarela dengan Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) Inggris. Pada Oktober 2020, CB Payments Limited (CBPL), yang merupakan bagian dari Coinbase Group, menandatangani perjanjian dengan FCA. Mereka diminta untuk mematuhi aturan pembatasan yang mencegah perusahaan menerima pelanggan baru yang dianggap berisiko tinggi oleh regulator. FCA juga melarang CBPL menawarkan layanan kepada pelanggan tersebut.
Meskipun telah menandatangani perjanjian ini, CBPL melanggar persyaratan tersebut dengan menerima serta melayani 13.416 pelanggan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh FCA. Bukan hanya itu, 31% dari pelanggan tersebut bahkan menyetor sekitar US$24,9 juta. Dana ini kemudian digunakan untuk melakukan penarikan dan mengeksekusi transaksi kripto melalui entitas Coinbase lainnya, dengan total sekitar US$226 juta.
Therese Chambers, direktur eksekutif gabungan penegakan hukum dan pengawasan pasar di FCA, mengecam pelanggaran yang dilakukan oleh CBPL. Ia menyatakan bahwa "kontrol CBPL memiliki kelemahan yang signifikan dan FCA telah memberitahukannya, itulah sebabnya persyaratan tersebut diperlukan. Namun, CPBL berulang kali melanggar persyaratan tersebut," dikutip dari CNBC Internasional. Dia juga menekankan bahwa tindakan ini meningkatkan risiko dimana penjahat dapat memanfaatkan CBPL untuk mencuci hasil kejahatan yang dapat membahayakan integritas pasar.
Denda yang diberikan kepada Coinbase Inggris adalah tindakan keras dari FCA untuk menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan merupakan hal yang sangat penting. Rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh CBPL merupakan ancaman serius terhadap integritas pasar dan perlindungan terhadap konsumen.
Sementara itu, Coinbase mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka merespons temuan FCA dan mengklaim bahwa mereka selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan. Mereka menyatakan bahwa CBPL terus secara proaktif meningkatkan kontrolnya untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban peraturannya. Perusahaan tersebut juga menyebut bahwa FCA mengakui upaya kerja sama CBPL selama proses penyelidikan.
Namun, FCA menegaskan bahwa CBPL secara sengaja melanggar peraturan yang ditetapkan, tanpa adanya penegasan dari FCA terkait dengan hal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Coinbase harus lebih berhati-hati dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh regulator, terutama ketika menyangkut pelanggan yang dianggap berisiko tinggi.
Kesalahan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat signifikansinya bagi pasar mata uang kripto. Apabila hal ini terus berlanjut tanpa adanya tindakan yang kongkrit, maka dapat mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga keuangan dan pasar mata uang kripto.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di pasar kripto, Coinbase diharapkan memiliki standar tinggi dalam mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh regulator. Kesalahan yang dilakukan oleh CBPL adalah sebuah peringatan bahwa tindakan ketidakpatuhan dapat berdampak serius bagi perusahaan dan juga bagi stabilitas pasar secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, memperbaiki tata kelola perusahaan dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan harus menjadi prioritas utama bagi Coinbase atau perusahaan lain yang beroperasi di sektor yang sama. Hal ini tidak hanya untuk memastikan bahwa integritas pasar tetap terjaga, tetapi juga untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat umum.