Sumber foto: google

KPPU Ungkap Realisasi Impor Bawang Putih Baru 27 Persen

Tanggal: 21 Mei 2024 11:00 wib.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa realisasi impor bawang putih baru mencapai 27 persen dari izin impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jumlah impor yang terealisasi adalah sekitar 50.721 ton dari total izin impor sebanyak 650 ribu ton. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa rendahnya realisasi impor bawang putih disebabkan oleh tingginya harga bawang putih di China, yang mencapai US$1.400-US$1.500 AS per ton atau sekitar Rp22 juta per ton.

Menurut Fanshurullah, kenaikan harga bawang putih di China sebagai sumber utama impor bawang putih turut berdampak pada impor bawang putih di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Antara, pada hari Senin (21/5). Ia juga mengatakan bahwa pihak KPPU telah memantau sejumlah distributor bawang putih di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Pontianak, Makassar, dan Yogyakarta.

Hasil dari pemantauan tersebut menunjukkan bahwa harga bawang putih masih fluktuatif, meskipun telah ditetapkan harga acuan oleh pemerintah sebesar Rp32 ribu per kilogram. Contohnya, di Pontianak, KPPU menemukan harga bawang putih antara Rp34 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram. Meskipun demikian, harga tersebut mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp41.650 per kilogram.

Di Makassar, harga bawang putih mencapai sekitar Rp33 ribu per kilogram di tingkat pedagang dan sekitar Rp40 ribu per kilogram di tingkat pengecer dalam kondisi sudah bersih. Di Medan, harga bawang putih sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), yaitu sebesar Rp32 ribu per kilogram. Sementara di Lampung, harga bawang putih masih tinggi, berkisar sekitar Rp40 ribu per kilogram.

Fanshurullah menegaskan bahwa KPPU akan terus melakukan pemantauan harga bahan pokok secara berkala di berbagai daerah di Indonesia dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya manipulasi harga serta penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu, dan juga untuk menjaga stabilitas komoditas pangan.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menyebutkan bahwa harga bawang putih tak kunjung turun karena minimnya realisasi impor komoditas tersebut. Menurutnya, tingginya harga bawang putih di dalam negeri bukan disebabkan oleh kenaikan harga bawang putih di negara asal, yakni China, melainkan karena kurang optimalnya manajemen impor bawang putih di dalam negeri.

Tito Karnavian menegaskan bahwa masalah harga bawang putih ini terletak pada para importir yang telah mendapatkan izin impor namun belum merealisasikan impornya sesuai dengan target. Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk memastikan para pelaku usaha merealisasikan impor bawang putih sesuai dengan izin yang telah diberikan. Karnavian juga menekankan bahwa jika impor bawang putih sudah masuk ke dalam negeri, maka segera didistribusikan. Selain itu, jika impor sudah direalisasikan namun ada tindakan penahanan pasokan untuk menaikkan harga, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penimbunan barang yang dapat dikenai sanksi pidana.

Dapat ditambahkan data historis harga dan kenaikan harga bawang putih dalam kurun waktu tertentu, serta dampak dari kenaikan harga bawang putih terhadap inflasi dan daya beli masyarakat Indonesia. Diperlukan juga komparasi dengan kebijakan impor bawang putih di negara-negara lain untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang situasi impor bawang putih secara global.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved