KPK Menyetor Rp 2,1 Miliar ke Kas Negara Terkait Pembayaran Denda dari 4 Koruptor
Tanggal: 25 Apr 2024 11:42 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda dan uang pengganti yang diwajibkan kepada empat koruptor, yaitu Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa setoran ini merupakan bagian dari komponen pemulihan aset yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap. Uang sejumlah Rp 2,1 miliar ini diserahkan ke kas negara pada hari Selasa tanggal 23 April 2024.
Dari keempat koruptor tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti atas Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti sudah dinyatakan lunas. Sementara kaitan pembayaran denda atas Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi juga telah dibayarkan. Hanya Itong Isnaini Hidayat yang masih dalam proses pembayaran cicilan pertama.
Trisna Sutisna adalah mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis lima tahun dan empat bulan penjara, denda sebanyak Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar atas kasus korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya selama tahun anggaran 2018-2020.
Sementara Elly Tri Pangestu, yang merupakan eks Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), mendapat hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 10 ribu dolar Singapura.
Itong Isnaini Hidayat, yang dulunya merupakan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dihukum lima tahun penjara dan didenda sebesar Rp 300 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 390 juta.
Wahyudi Hardi, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, juga mendapat vonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta atas tindak korupsi yang dilakukannya yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Penyetoran dana sebesar Rp 2,1 miliar tersebut menunjukkan keseriusan KPK dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang harus dilakukan secara tegas dan konsisten guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi di masa yang akan datang.