Sumber foto: Google

Korban PHK Kini Bisa Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Tanggal: 17 Feb 2025 10:41 wib.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan bagi buruh atau pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP 6/2025, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo sejak 7 Februari 2025, memberikan manfaat berupa uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 21 beleid tersebut.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 PP 6/2025, dikutip Minggu (16/2/2025).

Adapun dasar pembayaran manfaat uang tunai ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batasan maksimal yang ditetapkan, yakni sebesar Rp5 juta per bulan.

Dengan kebijakan ini, pekerja korban PHK dapat menerima uang tunai sebesar Rp3 juta per bulan atau 60 persen dari batasan maksimal upah Rp5 juta. Jika upah terakhir yang dilaporkan pengusaha lebih rendah dari Rp5 juta, maka besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan angka tersebut.

Selain uang tunai, pekerja yang terdampak PHK juga tetap memperoleh manfaat pelatihan kerja guna meningkatkan keterampilan mereka dalam mencari pekerjaan baru. Program ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja yang terdampak PHK agar dapat kembali bekerja dalam waktu sesingkat mungkin.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama para pekerja yang mengalami ketidakpastian akibat PHK. Dengan adanya jaminan keuangan selama enam bulan, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang berlebihan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh PHK. Selain itu, program pelatihan kerja yang disediakan diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja yang semakin kompetitif.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja di Indonesia, serta memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan dukungan selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved