Sumber foto: Google

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Tanggal: 22 Mei 2025 10:07 wib.
Pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat bernafas lega dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada awal Februari 2025. Dalam peraturan ini, dijelaskan dengan rinci mengenai manfaat yang akan diterima oleh pekerja yang terkena PHK, yang tertuang dalam Pasal 21.

Sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama enam bulan. Ini adalah langkah signifikan dalam memberikan jaminan kepada buruh yang terkena dampak PHK, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih melanda beberapa sektor industri. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban finansial yang dialami oleh pekerja dan memberikan waktu bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru tanpa harus terbebani secara ekonomi.

Melihat dari ketentuan ini, penting bagi pekerja untuk memahami lebih lanjut bagaimana mekanisme pencairan uang tunai tersebut. Proses klaim uang tunai bagi pekerja yang di-PHK akan melibatkan beberapa tahapan. Pertama, pekerja harus melaporkan keputusan PHK kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan mendetail mengenai alasan PHK yang terjadi. 

Setelah laporan diterima, proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa pekerja memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut. Dalam hal ini, pekerja harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam peraturan. Manfaat ini tidak hanya terbatas pada kebutuhan langsung pekerja yang terkena PHK, tetapi juga bertujuan untuk menyediakan dukungan sementara bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan baru.

PP Nomor 6 Tahun 2025 ini juga mencakup beberapa ketentuan tambahan yang mendukung buruh dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja. Selain tunjangan uang tunai, pekerja juga berhak mendapatkan pelatihan dan pembekalan keterampilan dari pemerintah. Ini semakin memperkuat upaya untuk memastikan bahwa buruh dapat beradaptasi dengan perubahan pasar kerja yang dinamis dan kompetitif. 

Dalam implementasinya, langkah ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perekonomian nasional. Dengan memberikan dukungan pada buruh yang di-PHK, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Pekerja yang mendapatkan bantuan tunai akan lebih mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, sehingga mereka tidak tergantung sepenuhnya pada dana cadangan atau tabungan selama masa transisi ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Di tengah berbagai perubahan yang terjadi di dunia kerja, pemerintah menyadari pentingnya memberikan jaminan kepada pekerja dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, program jaminan kehilangan pekerjaan ini menjadi salah satu fokus utama agar pekerja dapat tetap terlindungi dalam situasi yang sulit.

Para pekerja yang berhak mendapat manfaat ini juga diharapkan dapat tetap proaktif dalam mencari informasi lebih lanjut. Mereka perlu memahami hak-hak mereka dan mengikuti prosedur klaim yang telah ditetapkan dalam peraturan. Ketersediaan sumber daya informasi, baik dari pemerintah maupun organisasi perburuhan, sangat penting agar pekerja dapat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja diharapkan untuk tetap transparan dalam proses PHK. Keterbukaan informasi antara pihak perusahaan dan pekerja menjadi kunci penting agar proses bermanfaat bagi semua pihak. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perusahaan juga dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga hubungan industrial yang baik dengan karyawan, bahkan di saat-saat sulit.

Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan menunjukkan upaya nyata pemerintah untuk mendukung buruh yang terkena PHK. Dengan tunjangan sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama enam bulan, pekerja bisa memiliki waktu lebih untuk merencanakan langkah berikut dalam karier mereka. Ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan lebih aman bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved