Sumber foto: Google

Kondisi Paska Merger Bank Commonwealth dengan OCBC Indonesia: Rugi Besar, PHK Massal

Tanggal: 25 Jul 2024 14:06 wib.
PT Bank Commonwealth (PTBC) telah diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) atau yang dikenal dengan OCBC Indonesia pada bulan Mei 2024. Proses penggabungan atau merger antara kedua bank tersebut telah dimulai dan ditargetkan akan selesai pada 1 September 2024.

Berdasarkan informasi yang terbuka, PTBC akan bergabung dengan OCBC Indonesia, yang akan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya, aset, liabilitas, dan ekuitas dari PTBC akan dialihkan kepada OCBC Indonesia, dan status badan hukum PTBC akan berakhir tanpa melalui proses likuidasi. Semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, hak, dan kewajiban PTBC juga akan beralih ke OCBC.

Meski dalam proses penggabungan tersebut, PTBC masih menghadapi kondisi yang memprihatinkan. Hingga kuartal I/2024, PTBC mencatat rugi bersih sebesar Rp130,03 miliar. Pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) yang berhasil diraih PTBC sebesar Rp123,86 miliar pada kuartal yang sama. Namun, beban operasional yang terlalu besar serta melebihi pendapatan, yaitu sebesar Rp274,92 miliar, menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.

Dari sisi intermediasi, kinerja kredit PTBC mengalami penurunan sebesar 12,71% secara tahunan menjadi Rp7,89 triliun hingga Maret 2024. Aset juga turun sebesar 7,25% secara tahunan menjadi Rp16,47 triliun. Rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) gross PTBC juga meningkat dari 2,15% pada Maret 2023 menjadi 2,42% pada Maret 2024. Sementara dana pihak ketiga (DPK) bank tersebut juga mengalami penurunan sebesar 0,85% secara tahunan menjadi Rp11,15 triliun hingga Maret 2024.

Selain masalah finansial, PTBC juga dihadapkan pada isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ribuan karyawan. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) melaporkan bahwa sebanyak 1.146 karyawan PTBC mengalami PHK massal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi karyawan setelah mendengar kabar akan dilakukannya akuisisi oleh OCBC Indonesia.

Menurut Presiden Opsi, Saepul Tavip, manajemen PTBC telah menyatakan secara sepihak bahwa seluruh karyawan akan di-PHK. Proses PHK dilakukan secara bertahap mulai dari April 2024 hingga Desember 2024, saat proses merger diperkirakan selesai.

PTBC menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, serta kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu kepada karyawan yang terkena PHK. Meskipun sebelumnya bank berjanji untuk menampung karyawan yang terkena dampak ke dalam OCBC Indonesia, namun kenyataannya OCBC Indonesia akan melakukan seleksi terhadap karyawan yang akan diterima.

Di sisi lain, manajemen PTBC juga menetapkan bahwa dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, yang menurut Saepul Tavip merupakan sebuah keputusan yang keliru dan dapat mengurangi nilai pesangon yang diterima karyawan yang di-PHK.

Manajemen Bank Commonwealth telah menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang di-PHK akan diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Mereka juga menyatakan bahwa OCBC Indonesia memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk bergabung dengan mereka, tetapi dengan catatan sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved