Sumber foto: Google

KKP Tangkap Dua Kapal Filipina yang Curi Ikan di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp 50 Miliar

Tanggal: 10 Mei 2025 13:44 wib.
Tampang.com | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asal Filipina yang mencuri ikan di perairan Samudra Pasifik, bagian utara Papua. Penangkapan ini menjadi yang kedua kalinya dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya sebuah kapal juga ditangkap di Laut Sulawesi pada April 2025.

Identitas Kapal yang Ditangkap

Dua kapal yang ditangkap masing-masing adalah FB TWIN J-04 dengan bobot 130,12 gross ton (GT) dan FB YANREYD-293 berbobot 116 GT. Kapal YANREYD-293 berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan sekitar lima ton ikan. Sementara itu, kapal TWIN J-04 bertindak sebagai kapal penangkap dengan muatan sekitar 10 kilogram ikan cakalang.

Kedua kapal ini diketahui diawaki oleh awak yang semuanya berkewarganegaraan Filipina dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Metode Penangkapan dan Dampak Kerugian Negara

Dalam proses penangkapan, Kapal Pengawas Hiu Macan 04 yang dipimpin oleh nakhoda Jendri Erwin Mamahit melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kedua kapal tersebut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. Kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar, yang dikenal efektif untuk menangkap ikan-ikan seperti tuna, tongkol, dan cakalang, termasuk baby tuna.

Penangkapan kedua kapal ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 50,4 miliar, yang berasal dari hasil tangkapan ikan ilegal yang semestinya tidak masuk ke pasar.

Modus Operandi 'Hit and Run' yang Digunakan

Menurut Saiful Umam, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, kedua kapal tersebut menggunakan modus operandi "hit and run". Artinya, kapal-kapal ini masuk dan keluar dari perairan Indonesia untuk menghindari deteksi petugas. Saat penangkapan, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan hasil tangkapan ke kapal YANREYD-293.

Ancaman Hukuman bagi Nakhoda Kapal

Proses hukum kini sedang berjalan, dan nakhoda kapal akan dijerat sebagai tersangka. Nakhoda tersebut terancam pasal pidana berdasarkan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Dengan penangkapan ini, KKP kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan negara.

Tampang.com | Pantau terus berita terkait perikanan dan upaya Indonesia dalam menjaga kelestarian laut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved