Ketum Organda DKI: Perusahaan IT Kok Tentukan Tarif Angkutan Sendiri?
Tanggal: 9 Okt 2017 20:41 wib.
Keberadaan angkutan online di Indonesia menimbulkan banyak fenomena di masyarakat. Pro kontra pun terjadi, salah satunya dari para perusaahaan taksi konvensional.
Para perusahaan taksi konvensional meminta pemerintah belaku adil.
Mereka menilai bahwa persaingan antara angkutan konvesional dan online saat ini tak imbang lantaran tarif taksi online tak diatur.
Ketua Umum Organda DKI Jakarta, Safruan Sinungan menyampaikan bahwa selama ini perusahaan taksi konvensional tidak bisa seenaknya menetapkan tarif. Pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan Trasportasi setempat berdasarkan kesepatakan organisasi terkait yang menentukan batasan tarif atas dan bawah.
"Angkutan yang resmi itu kan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Seperti UU 22 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014, ditindak lanjuti teknisknya dengan peraturan menteri. Ada lagi Perda di level provinsi ditentukan kuota dan tarif. Kita (taksi konvensional) tidak bisa tentukan tarif tanpa ada persetujuan pemerintah," tutur Safruan, Minggu (8/10/2017).
Saat angkutan resmi patuh mengikuti aturan, taksi online selama ini justru menentukan tarifnya sendiri. Safruan Sinungan memandang bahwa tidak seharusnya perusahaan penyedia aplikasi taksi online yang pada dasarnya bukan perusahaan angkutan umum menentukan tarifnya sendiri.
"Organda sebut ini ilegal karena tidak berizin, dia tentukan tarif sendiri dan tarifnya enggak masuk akal dalam hitungan bisnis. Pertanyaannya apakah punya kewenangan perusahaan IT (taksi online) menentukan tarif, sementara UU jelas tarif ditentukan perusahaan angkutan umum setelah dapat persetujuan pemerintah," tegasnya.