Sumber foto: Google

Ketum Kadin Pastikan Tak Ada PHK Meskipun UMP 2025 Naik 6,5%

Tanggal: 3 Des 2024 19:45 wib.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, telah memastikan bahwa Kadin akan berupaya sebaik mungkin untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kadin dalam mendukung keberlangsungan industri tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para pekerja.

Kenaikan UMP merupakan hal yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat menimbulkan tekanan terhadap perusahaan, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini. Anindya Bakrie mengingatkan bahwa pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha, harus berkumpul dan mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas lapangan kerja.

Selain itu, Anindya Bakrie juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong para pelaku industri untuk berusaha keras dalam menjaga keberlangsungan usaha tanpa menyalahgunakan kenaikan UMP sebagai alasan melakukan PHK. Kadin mengimbau agar para pengusaha tetap mempertahankan ketenangan dan kepala dingin dalam menghadapi tantangan ini, serta terus mencari inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

Menurut Anindya Bakrie, saat ini memang merupakan momen yang sulit bagi dunia usaha, namun dengan kerja keras dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan tenaga kerja, keadaan ini dapat diatasi. Kadin juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah dan serikat pekerja, guna mencari solusi yang terbaik untuk menjaga keberlangsungan industri dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi.

Anindya Bakrie menekankan bahwa satu-satunya cara untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi saat ini adalah dengan bersikap bijak dan membangun kerja sama yang kuat antara seluruh pihak terkait. Kadin berharap bahwa dengan adanya komunikasi yang baik antara pengusaha dan tenaga kerja, maka akan dapat ditemukan solusi yang dapat mengurangi dampak kenaikan UMP terhadap stabilitas lapangan kerja.

Kadin Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Komitmen ini menunjukkan bahwa Kadin sebagai organisasi perwakilan pelaku usaha di Indonesia memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi terhadap kesejahteraan para pekerja. Semoga dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan tenaga kerja, maka ketahanan ekonomi Indonesia dapat tetap terjaga, bahkan dalam kondisi yang penuh dengan tantangan.

Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah konkret, kesabaran, dan kebijaksanaan dari semua pihak terkait. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kenaikan UMP tahun 2025 tidak akan menjadi beban yang berat bagi para pelaku industri, namun justru dapat menjadi kesempatan untuk melakukan inovasi-inovasi baru dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas di tempat kerja. Dukungan penuh dari semua pihak sangat dibutuhkan agar hal ini dapat terwujud.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved