Sumber foto: Google

Ketum Kadin Anindya Bakrie Sambut Positif Pengesahan UU Minerba

Tanggal: 21 Feb 2025 09:24 wib.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disetujui oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Menurut Anindya, revisi UU Minerba ini membuka peluang besar bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam mengelola sumber daya alam (SDA) yang ada di dalam negeri, serta memastikan rakyat dapat menikmati hasilnya secara langsung.

Anindya Bakrie menilai bahwa UU Minerba yang baru disahkan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam industri tambang, baik dari sisi pengelolaan maupun manfaat ekonominya. "Dengan pengesahan ini, kita membuka peluang bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memanfaatkan dan menikmati hasil tambang di tanah air kita sendiri," ujar Anindya.

Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia memiliki potensi besar di sektor mineral dan batubara. UU Minerba yang baru diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan domestik atas sumber daya alam tersebut, memperkuat ketahanan ekonomi dalam negeri, dan memastikan bahwa keuntungan dari hasil tambang benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

Kadin Indonesia sebagai wadah dunia usaha turut mendukung penuh implementasi UU Minerba ini. Anindya menegaskan bahwa Kadin akan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, baik itu perusahaan besar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun koperasi daerah.

"Kadin siap untuk memperkuat kolaborasi antara sektor swasta, BUMN, dan koperasi daerah, guna mendorong pembangunan sektor tambang yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kami juga akan terus mendukung pengembangan investasi di sektor ini," tegas Anindya.

Selain itu, Anindya mengungkapkan bahwa Kadin daerah memiliki peran penting dalam mengedukasi dan memfasilitasi para pelaku usaha lokal agar mereka dapat memanfaatkan peluang yang ada dalam sektor tambang dan mineral. Dengan demikian, diharapkan ada pemerataan manfaat ekonomi, khususnya di daerah-daerah penghasil tambang, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah pelaku usaha, baik yang terlibat langsung dalam industri pertambangan maupun sektor terkait lainnya, juga memberikan tanggapan positif atas disahkannya revisi UU Minerba. Revisi ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mewujudkan industri tambang yang lebih efisien dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara lebih bermanfaat bagi negara.

Salah satu perubahan penting dalam UU Minerba adalah pengaturan mengenai hilirisasi industri tambang, yang mengarah pada pengolahan sumber daya alam di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Ini diharapkan dapat mempercepat proses industrialisasi Indonesia dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sektor-sektor yang terkait.

Dengan UU Minerba yang baru, Indonesia diprediksi akan semakin kuat dalam mengelola sumber daya alamnya, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Anindya Bakrie juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar industri tambang dapat berjalan secara transparan dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Ini adalah momen penting bagi Indonesia untuk semakin maju dalam pengelolaan tambang, dan kami di Kadin akan terus berperan aktif untuk mewujudkan visi ini,” tambah Anindya.

Pengesahan revisi UU Minerba disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Kadin Indonesia, yang melihatnya sebagai peluang besar bagi masyarakat Indonesia untuk lebih banyak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui kerja sama yang inklusif dan berkelanjutan, diharapkan sektor pertambangan Indonesia akan semakin kuat dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi negara dan rakyat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved