KERJA KERAS Tapi Gaji Melambat! UMK Jawa Timur Naik Tipis 6% – Buruh Marah, Hidup Masih Susah?!
Tanggal: 25 Des 2025 18:48 wib.
Surabaya — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2026 resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, namun kenaikannya yang rata-rata hanya sebesar 6,09 persen memicu kritik tajam dari serikat buruh dan pekerja industri. Keputusan ini dinilai jauh dari harapan buruh yang menginginkan kenaikan signifikan guna mengejar kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Liputan6
Pengumuman resmi UMK Jawa Timur 2026 tertuang dalam keputusan gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Dari kebijakan itu, rata-rata nilai UMK di seluruh Jawa Timur mencapai Rp 3.154.365 per bulan, dengan Surabaya menjadi yang tertinggi se-Jatim mencapai Rp 5.288.796, sedangkan Situbondo berada di paling bawah sekitar Rp 2.483.962 per bulan. Liputan6
Keputusan kenaikan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk rekomendasi Dewan Pengupahan dan tekanan inflasi, namun kenaikan 6,09 persen dinilai tidak cukup untuk menjawab realitas kebutuhan dasar pekerja di wilayah tersebut.
Kenapa Angkanya Dinilai “Nge-pres” Kemiskinan?
Meski pemerintah daerah menyambut positif keputusan ini sebagai bentuk perbaikan daya beli pekerja dari tahun sebelumnya, reaksi dari kalangan buruh justru tajam dan terus menguat.
Beberapa serikat buruh bahkan sejak awal menolak kenaikan di kisaran angka tersebut karena dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Data dari rekomendasi internal menunjukkan bahwa sejumlah kelompok buruh telah mengusulkan angka UMP yang jauh lebih tinggi sekitar Rp 3,2 juta per bulan atau naik hampir 40 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. KPonline
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, banyak pekerja yang merasa bahwa biaya hidup di kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Gresik meningkat cukup tajam. Harga kebutuhan pokok serta biaya sewa rumah kian tidak terkendali, sementara kenaikan upah yang hanya di kisaran 6 persen tidak selaras dengan realitas tersebut.
UMK Tertinggi Masih di Surabaya — Tapi “Tetap Kurang”
UMK Surabaya tercatat kembali sebagai yang tertinggi di Jawa Timur untuk tahun 2026, sebesar Rp 5,2 juta lebih per bulan. Angka ini memang menjadi pencapaian tersendiri bagi pemerintah daerah karena menunjukkan pertumbuhan standar upah di pusat perekonomian Jatim. Liputan6
Namun, di balik kebanggaan ini, suara buruh masih terdengar kuat. Banyak pekerja menyatakan bahwa angka tersebut masih jauh dari kata “cukup”, apalagi bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga di kota dengan biaya hidup tinggi. Mereka menginginkan kenaikan yang lebih agresif setidaknya mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan yang jauh lebih tinggi. KPonline
Rekomendasi Dewan Pengupahan yang diusulkan oleh unsur buruh bahkan meminta angka upah minimum di atas Rp 3,2 juta tetapi pemerintah daerah akhirnya menetapkan angka rata-rata UMK hanya di kisaran Rp 3,1 juta. Hal ini memicu munculnya kekhawatiran tentang kelangsungan daya beli pekerja di tahun mendatang.
Kritik dari Buruh: “Bergerak Perlahan, Hidup Semakin Berat!”
Kalangan buruh menyebut bahwa kenaikan 6,09 persen tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi riil yang dihadapi setiap hari. Menurut mereka, komponen biaya yang memengaruhi standar hidup seperti makanan, transportasi, hingga kesehatan naik jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan upah ini.
Padahal, serikat buruh sudah berulang kali menyuarakan agar kenaikan UMP/UMK lebih besar, bahkan mereka sempat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk mendesak angka yang lebih layak. KPonline
Aksi yang pernah direncanakan menunjukkan betapa besarnya ketidakpuasan terhadap rumusan kenaikan upah yang dinilai terlalu kecil. Ribuan pekerja bahkan siap berdiri di depan kantor pemerintah provinsi untuk menuntut keadilan pengupahan yang lebih berpihak pada kebutuhan hidup pekerja.
Faktor yang Memengaruhi Penetapan UMK
Pemerintah provinsi sendiri berdalih bahwa angka kenaikan diputuskan melalui berbagai pertimbangan ekonomi. Dalam menetapkan UMK 2026, mereka memperhitungkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan provinsi. Namun, pendekatan ini tampaknya kurang memuaskan banyak pihak yang menginginkan kenaikan lebih besar. Facebook
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 daerah, yang beberapa di antaranya memang berada di atas nilai UMK standar. Hal ini bertujuan memberi perlindungan ekstra bagi sektor industri tertentu, namun tetap saja tidak mencukupi tuntutan buruh secara keseluruhan. Liputan6
Apa Artinya Bagi Pekerja dan Ekonomi Jawa Timur?
Bagi pekerja, keputusan kenaikan UMK ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ada kenaikan yang tentu meningkatkan sedikit daya beli mereka, namun di sisi lain, justru banyak yang merasa kecewa karena kebutuhan hidup terus meningkat sementara kenaikan gaji dinilai “terlalu pelan”.
Sementara itu, pengusaha menyambut baik angka ini karena mereka melihatnya sebagai keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi. Angka kenaikan yang moderat dianggap mampu menjaga stabilitas industri tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
Secara keseluruhan, keputusan UMK Jawa Timur 2026 dengan kenaikan 6,09 persen ini menimbulkan gelombang pro-dan-kontra yang kuat di masyarakat. Terlepas dari apa pun pendapat masing-masing pihak, satu hal yang jelas persoalan upah masih menjadi isu panas yang jauh dari kata selesai di provinsi ini.