Sumber foto: Google

Kemnaker Didesak Terbitkan Aturan THR untuk Ojol CS

Tanggal: 30 Jan 2025 11:55 wib.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kembali mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera menyusun regulasi yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor ojek online (ojol), taksi online, dan kurir. Desakan ini muncul lantaran pekerja di sektor-sektor tersebut, menurut SPAI, seharusnya mendapat perlindungan yang sama seperti pekerja formal lainnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Umum SPAI, kebutuhan akan regulasi THR bagi pekerja platform transportasi online semakin mendesak, mengingat banyaknya pekerja ojol, taksi online, dan kurir yang bekerja di sektor informal namun memiliki kontribusi besar dalam perekonomian digital. Keberadaan mereka sebagai bagian dari sektor transportasi dan logistik tidak hanya vital bagi masyarakat, tetapi juga harus mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.

“Pekerja online seperti ojek online, taksi online, dan kurir sudah bekerja dengan sistem yang mirip dengan pekerja tetap. Mereka punya hubungan kerja dengan platform transportasi online, yang selama ini diatur secara sepihak oleh perusahaan. Kami mendesak Kemnaker untuk segera mengatur pemberian THR bagi mereka sesuai dengan UU No.13/2003 yang mengatur hak-hak pekerja,” ujar Sekretaris SPAI, dalam pernyataannya.

Hingga saat ini, meski pekerja di sektor ini telah bekerja keras, mereka belum mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, terutama dalam hal THR. Beberapa perusahaan platform transportasi digital memang memberikan insentif atau bonus saat momen-momen tertentu, namun hal tersebut bersifat sukarela dan tidak diatur oleh regulasi yang jelas. Padahal, dalam undang-undang, THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan oleh pemberi kerja setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka, terutama menjelang perayaan Hari Raya.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak menerima THR jika memenuhi persyaratan tertentu, meskipun mereka bekerja dengan sistem outsourcing atau sebagai pekerja lepas. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menyesuaikan aturan ini dengan perkembangan sektor digital, sehingga pekerja di sektor ini tidak terabaikan hak-haknya.

SPAI menilai bahwa untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal seperti ojol dan kurir, Kemnaker harus segera bertindak tegas dan mengeluarkan peraturan resmi yang mewajibkan platform digital untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Jika regulasi ini terlambat diterbitkan, dikhawatirkan akan semakin banyak pekerja di sektor transportasi online yang merasa terabaikan hak-haknya dan kesulitan dalam merayakan hari besar keagamaan.

“Kemnaker harus segera menyusun peraturan yang jelas tentang pemberian THR kepada pekerja di sektor digital. Mereka memiliki hak yang sama dengan pekerja formal lainnya. Pemerintah tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi, karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Jika aturan ini segera diterbitkan, diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja ojol, taksi online, dan kurir. Selain itu, peraturan ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform-platform digital yang ada. Sebagai negara yang mengedepankan kesejahteraan rakyat, pengaturan yang jelas mengenai THR untuk pekerja online akan menjadi langkah yang tepat untuk memastikan keadilan sosial dalam dunia kerja yang semakin berkembang.

Para pekerja berharap agar Kemnaker tidak menunda-nunda lagi untuk memperjuangkan hak-hak mereka, agar mereka dapat merayakan Hari Raya dengan lebih layak dan tidak merasa terpinggirkan oleh sistem yang ada.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved