Kemeterian Agama Tetapkan Biaya Umrah Minimum Rp 20 Juta

Tanggal: 22 Des 2017 15:27 wib.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan batas biaya umrah minimal yang akan diberlakukan tahun depan yaitu sebesar Rp 20 Juta. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan seperti kasus First Travel terhadap para jemaahnya.

Kemenag Nizar Ali selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan jika pemerintah masih berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk biro perjalanan umrah mengenai apa saja rencana penetapan biaya umrah minimal sebesar Rp 20 juta.



"Belum dipastikan dan masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi, travel umrah," ujar Kemenag. Ia pun menambahkan jika nantinya hasil diskusi ini akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selanjutnya diputuskan. Target penetapannya awal tahun depan, sudah mulai berlaku tarif minimun atau tarif batas bawah umrah Rp 20 juta.

"Kalau sudah presentasi ke Menag, baru diputuskan. Nanti diterbitkan peraturan Menag. Mudah-mudahan awal tahun depan (berlaku)," tuturnya. Latar belakang penetapan minimal biaya umrah yang hingga Rp 20 juta ini terjadi agar terjadi persaingan sehat. Hal ini karena banyak biro umrah dan haji yang memasang harga umrah terlampau murah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, bahkan ada juga yang menawarkan biaya umrah Rp 12 juta.

Jika hal ini terus dibiarkan maka akan timbul persaingan yang tidak sehat dan juga penetapan biaya minimum umrah ini bertujuan agar tidak ada kasus-kasus first travel lainnya yang sangat merugikan para jemaah yang ingin beribadah ke Makkah.

Penetapan biaya umrah minimal Rp 20 juta juga sudah dipertimbangkan secara matang dengan menerapkan standar pelayanan minimal, seperti tiket, transportasi, hotel, visa, paspor dan service charge.

Agen umrah bisa saja menerapkan biaya di bawah Rp 20 juta asal telah mendapat verifikasi dari Kemenag. Contoh, misal harga tiket lebih fluktuatif sheingga biaya umrah bisa ditekan lebih murah sehingga tidak mengurangi standar pelayanan para jamaah.

Kemenag pun akan memberikan sanksi kepada biro umrah yang melanggar aturan setelah ditetapkannya batas biaya umrah minimal Rp 20 juta. Sanksi tersebut bisa berupa lisan, tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved