Sumber foto: google

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Mengkaji Kemungkinan Penghasilan Ojol Dipotong untuk Tapera

Tanggal: 31 Mei 2024 19:34 wib.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan kajian terkait rencana penyisihan sebagian penghasilan atau upah ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengatur potongan 3 persen dari gaji pekerja, termasuk pekerja mandiri, tiap bulannya.

Dalam regulasi ini, 2,5 persen dari potongan tersebut dibayarkan oleh pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri, potongan sebesar 3 persen harus ditanggung secara mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa Kemnaker masih dalam proses menyusun regulasi teknis mengenai pengaturan terkait pekerja ojol dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Pihak Kemnaker juga sedang melaksanakan public hearing untuk merumuskan perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers, serta mempertimbangkan apakah mereka perlu diikutsertakan dalam skema Tapera.

Di kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja ojol dan kurir online belum termasuk dalam aturan Tapera sebelumnya. Oleh karena itu, BP Tapera akan memiliki kewenangan untuk mengatur kepesertaan mandiri, termasuk bagi para pekerja non-penerima upah, seperti driver ojol dan kurir online, terutama di sektor formal.

Heru juga menekankan kriteria yang diperlukan agar pekerja ojol dan kurir online dapat menjadi peserta Tapera, yaitu bahwa pendapatan mereka harus melebihi upah minimum. Bagi pekerja yang pendapatannya berada di bawah upah minimum, keikutsertaan mereka dalam program Tapera tidak diwajibkan, namun jika mereka ingin bergabung secara sukarela, BP Tapera akan menerima partisipasinya.

Pihak Kemnaker dan BP Tapera tengah mempertimbangkan dampak dari rencana potongan penghasilan ojol untuk iuran Tapera, mengingat profesi ojol dan kurir online saat ini tengah berkembang pesat dan memperoleh pendapatan yang bervariasi tergantung pada volume kerja dan kondisi pasar. Kemnaker berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memperhatikan keberagaman situasi pendapatan pekerja ojol, serta tidak memberatkan mereka secara berlebihan.

Dalam mengkaji kemungkinan penghasilan ojol dipotong untuk Tapera, Kemnaker dan BP Tapera juga perlu memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi kesejahteraan pekerja ojol secara menyeluruh, seperti biaya operasional, asuransi, dan kesejahteraan sosial. Hal ini sejalan dengan tujuan dari Tapera untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memberikan perlindungan sosial yang layak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved