Kemenkeu Kumpulkan Pajak Rp25,88 Triliun dari Transaksi Bitcoin dan Pinjol Hingga Juni 2024
Tanggal: 23 Jul 2024 11:29 wib.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mencatatkan Penerimaan Pajak Dari Transaksi Bitcoin Hingga Pinjol sebesar Rp25,88 Triliun per Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp20,8 triliun jika dirincikan.
Menurut Dwi Astuti, pemungutan PPN PMSE yang terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024. Sebanyak 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
Dwi juga mengungkapkan bahwa penerimaan pajak kripto, seperti transaksi Bitcoin, telah mencapai Rp798,84 miliar hingga Juni 2024. Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp376,13 miliar dan penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp422,71 miliar.
Lebih lanjut, pajak dari sektor fintech P2P lending atau pinjaman online juga turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun hingga Juni 2024. Rinciannya termasuk Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun. Dwi menambahkan bahwa penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP), mencapai Rp2,09 triliun hingga Juni 2024.
Penerimaan dari pajak SIPP ini terdiri dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Komposisi penerimaan pajak SIPP meliputi PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.
Dwi juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Pada tahun 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai rekor tertinggi Rp25,88 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa DJP telah berhasil memperkuat sistem pemungutan pajak di sektor ekonomi digital, sehingga dapat meningkatkan kontribusi pajak dari sektor tersebut untuk penerimaan negara.