Sumber foto: Google

Kemendag Bakal Tegakkan Hukum Terkait Barang Bajakan di Mangga Dua

Tanggal: 23 Apr 2025 18:32 wib.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya praktik pembajakan barang di Indonesia, khususnya di kawasan perdagangan seperti Mangga Dua, Jakarta. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (21/4/2025), Djatmiko menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang bajakan.

“Kami berkomitmen akan menerapkan kebijakan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Kawan-kawan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, dan itu tetap dilakukan,” ujarnya.


Fokus pada Kawasan Perdagangan Besar


Mangga Dua dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan ritel dan grosir terbesar di Jakarta, bahkan di Indonesia. Sayangnya, kawasan ini juga sering dikaitkan dengan peredaran barang bajakan, mulai dari pakaian bermerek palsu, aksesoris, tas, hingga perangkat elektronik dan software tiruan.

Pernyataan tegas dari Kemendag ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang menjunjung tinggi etika dagang dan legalitas produk. Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap praktik pembajakan tidak hanya merugikan pemilik hak cipta dan konsumen, tapi juga merusak iklim perdagangan yang sehat dan kompetitif.


Komitmen Pemerintah Perkuat HKI


Langkah pengawasan dan penegakan hukum ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk lokal, menarik investasi asing, dan memperkuat citra Indonesia dalam kancah perdagangan internasional.

“Kami tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga soal kesadaran publik terhadap pentingnya menghormati karya intelektual. Ini menjadi bagian dari pembangunan budaya hukum dan ekonomi berbasis inovasi,” jelas Djatmiko.

Upaya ini juga mencakup kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepolisian, hingga Pemerintah Daerah. Sosialisasi kepada para pedagang dan pengelola pusat perbelanjaan juga akan diperluas untuk mendorong perubahan perilaku.


Respons Masyarakat dan Pelaku Usaha


Pengumuman ini disambut positif oleh sebagian pelaku usaha dan masyarakat. Mereka menilai langkah pemerintah sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kualitas perdagangan nasional. Namun, ada pula pedagang yang berharap proses edukasi dan pendampingan dilakukan secara adil dan tidak represif.

Tina, salah satu pelaku usaha fashion lokal, mengungkapkan:

“Kami senang akhirnya pemerintah mulai serius soal HKI. Produk bajakan itu bikin kami yang produksi asli jadi sulit bersaing. Tapi kami harap pendekatan yang dipakai tidak sekadar razia, tapi juga pembinaan.”


Indonesia Siap Hadapi Tekanan Global


Dengan semakin ketatnya tuntutan dari komunitas perdagangan internasional, seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan mitra dagang utama, Indonesia kini dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola perdagangan.

Pernyataan Kemendag kali ini menunjukkan bahwa Indonesia siap menegakkan hukum dan melindungi kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved