Sumber foto: Ilustrasi: Thinkstock)

Kasus Perceraian di Garut Capai 5000 Lebih, Angka Kemiskinan Jadi Salah Satu Penyebabnya

Tanggal: 30 Mar 2024 07:18 wib.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Garut, Ayip, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memegang peran penting dalam menegakkan hukum Islam serta menyediakan mekanisme yang teratur untuk menangani kasus perceraian dan melindungi hak-hak yang terlibat dalam proses tersebut.

Menurut Ayip, tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut tidak dapat dilepaskan dari peran Pemerintah dalam memenuhi standar ekonomi masyarakat.

"Fenomena kasus perceraian di Kabupaten Garut yang mencapai 5069 kasus cerai gugat dan 1048 kasus cerai talak selama tahun 2023 sangat memprihatinkan," ungkap Ayip.

Namun, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Garut juga merupakan hasil dari kesadaran masyarakat akan pentingnya menyelesaikan permasalahan perceraian di PA.

"Sebelumnya, banyak kasus perceraian diselesaikan secara informal, namun berkat program 'Sidang di Tempat' yang kita adakan, hal ini telah membuka ruang kesadaran masyarakat," tambahnya.

Ayip menegaskan bahwa perceraian merupakan fenomena sosial yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk komunikasi yang buruk, perbedaan nilai-nilai, dan ketidakcocokan.

"Namun, dalam sejumlah kasus, angka kemiskinan dapat menjadi salah satu kontributor utama yang berkontribusi terhadap tingginya tingkat perceraian dalam suatu masyarakat," tegasnya.

Ayip juga menjelaskan bagaimana kemiskinan mempengaruhi hubungan antara pasangan dan pada akhirnya meningkatkan risiko perceraian. Salah satu dampak dari kemiskinan adalah tekanan ekonomi yang dapat menyebabkan konflik dalam rumah tangga, merusak hubungan, dan pada akhirnya dapat berujung pada perceraian. Selain itu, kemiskinan juga bisa menghambat akses terhadap layanan mediasi atau konseling perkawinan yang dapat membantu pasangan menyelesaikan konflik yang timbul.

Menurut data BPS, tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut pada tahun 2023 mencapai 9,12% dari total penduduk, atau sekitar 191.480 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Garut yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, dan hal ini dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian di tengah-tengah masyarakat.

Disamping itu, ada pula dampak kemiskinan yang tidak langsung terhadap perceraian, seperti pendidikan yang kurang, akses terhadap pelayanan kesehatan yang terbatas, serta kurangnya peluang kerja yang layak. Semua hal ini dapat memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan rumah tangga dan dapat menjadi pemicu adanya perceraian.

Untuk itu, penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk meningkatkan program-program kesejahteraan sosial, pendidikan, serta pelatihan kerja guna mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat. Selain itu, perlu ditingkatkan pula program-program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi risiko perceraian akibat tekanan ekonomi.

Upaya-upaya ini juga harus diikuti dengan peningkatan akses terhadap layanan mediasi dan konseling perkawinan agar pasangan yang mengalami konflik rumah tangga dapat mendapatkan bantuan yang tepat dan terjamin.

Dengan demikian, kasus perceraian di Kabupaten Garut yang mencapai angka yang mengkhawatirkan dapat terkendali dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Garut yang lebih sejahtera dan harmonis.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved