Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Turun, PHK Meningkat Jadi Salah Satu Penyebabnya
Tanggal: 10 Mei 2025 13:44 wib.
Tampang.com | Kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,99 juta orang, turun sebesar 1,21 persen dari tahun lalu yang tercatat 13,15 juta pelapor.
Penurunan ini bertepatan dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak.
Meningkatnya PHK Jadi Faktor Penyebab Turunnya Kepatuhan Pajak
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyatakan bahwa salah satu kemungkinan penyebab penurunan pelaporan SPT adalah kenaikan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. Ia menjelaskan bahwa kehilangan pekerjaan bisa membuat sebagian besar pekerja tidak lagi memenuhi kewajiban pajak secara formal.
Fajry mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK tercatat naik 20,71 persen dibandingkan tahun 2023, dengan total mencapai sekitar 77.965 orang. Bahkan, di awal 2025, tren PHK masih berlanjut, dengan tercatat ada 18.610 orang yang kehilangan pekerjaan pada bulan Februari 2025.
Tren PHK Tak Selalu Berdampak Langsung pada Penerimaan Pajak
Meski jumlah PHK terus meningkat, Fajry menilai lonjakan PHK belum tentu berdampak langsung pada penerimaan pajak. Ia menjelaskan bahwa faktor lain seperti kenaikan upah atau gaji juga dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak meski jumlah pekerja yang di-PHK terus bertambah.
Menurutnya, yang lebih memengaruhi penerimaan pajak adalah jumlah wajib pajak aktif, bukan hanya rasio kepatuhan. Oleh karena itu, meskipun ada penurunan kepatuhan pelaporan SPT, faktor lainnya masih dapat menjaga keseimbangan penerimaan negara dari sektor pajak.
Penerimaan Pajak Tetap Dipengaruhi oleh Faktor Lain
Fajry juga mengingatkan bahwa meskipun ada penurunan jumlah pelaporan SPT, nominal dan pertumbuhan penerimaan pajak lebih dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan kebijakan fiskal lainnya, seperti kenaikan gaji atau upah pekerja yang bekerja di sektor formal. Jumlah wajib pajak aktif yang tinggi di Indonesia tetap menjadi penopang utama penerimaan pajak, meskipun terdapat penurunan tingkat kepatuhan formal.
Dengan semakin meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terkena PHK, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk mengatasi dampaknya terhadap kepatuhan pajak dan memastikan penerimaan negara tetap stabil.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai dunia pajak dan dampak ekonomi terhadap tenaga kerja di Indonesia.