Jualan Online Wajib Bayar Pajak? Aturan Baru UMKM Mulai Berlaku Tahun Ini
Tanggal: 1 Mei 2025 17:05 wib.
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan perubahan signifikan dalam sistem perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk mereka yang menjalankan bisnis secara daring. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan seiring dengan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Perubahan Skema Pajak UMKM
Sejak tahun 2018, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, PP Nomor 55 Tahun 2022 menetapkan bahwa fasilitas ini memiliki batas waktu:
7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
4 tahun untuk badan berbentuk koperasi, CV, atau firma
3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT)
Artinya, bagi WP OP yang telah memanfaatkan tarif PPh Final sejak 2018, tahun 2025 menjadi tahun terakhir penggunaan skema ini. Mulai tahun 2026, mereka harus beralih ke sistem perpajakan umum dengan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh, yang mengharuskan pencatatan pembukuan lengkap.
Dampak bagi Pelaku Usaha Daring
Pelaku usaha daring, seperti penjual di platform e-commerce dan media sosial, termasuk dalam kategori UMKM yang terdampak oleh perubahan ini. Mereka diharuskan untuk:
Melakukan pencatatan pembukuan secara lengkap
Melaporkan penghasilan dan biaya operasional secara rinci
Menghitung pajak berdasarkan penghasilan kena pajak, bukan omzet bruto
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan kontribusi yang adil dari seluruh pelaku usaha, termasuk yang beroperasi secara digital.
Sosialisasi dan Edukasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai perubahan ini. Melalui kantor pelayanan pajak dan media sosial resmi, DJP memberikan informasi dan panduan agar pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang baru.
Persiapan yang Perlu Dilakukan
Pelaku UMKM, khususnya yang menjalankan usaha secara daring, disarankan untuk:
Mempelajari ketentuan perpajakan yang berlaku
Mengembangkan sistem pembukuan yang memadai
Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau mengikuti pelatihan perpajakan
Memanfaatkan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh DJP
Dengan memahami dan mematuhi perubahan ini, pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih profesional dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.