Sumber foto: Google

Jokowi Ungkap Ancaman Baru Pencucian Uang Lewat Aset Digital Senilai Rp 139 Triliun

Tanggal: 18 Apr 2024 20:10 wib.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan adanya ancaman baru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggunakan teknologi digital. Menurut beliau, ancaman tersebut melibatkan aset virtual seperti kripto, NFT, lokapasar, electronic money, dan kecerdasan buatan (AI).

Dalam menghadapi hal tersebut, Kepala Negara menekankan pentingnya optimalisasi penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Ia mendorong aparat hukum untuk bergerak lebih proaktif, bahkan dua hingga tiga langkah lebih maju daripada para pelaku pencucian uang.

Selain itu, Jokowi juga menyoroti data terkait pencucian uang melalui aset kripto. Berdasarkan Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai 8,6 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 139 triliun secara global. Hal ini menjadi sebuah tantangan serius dalam penegakan hukum terkait pencucian uang di era digital.

Untuk itu, Presiden juga meminta agar aparat hukum membangun kerja sama internasional guna memperkuat regulasi dan transparansi terkait aset digital. Selain itu, penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu. Upaya pemanfaatan teknologi juga dianggap sebagai suatu keharusan dalam memberantas kejahatan pencucian uang yang semakin canggih.

Dalam konteks penyelamatan dan pengembalian uang negara, Jokowi mendorong agar semua pihak terlibat secara maksimal. Salah satu upaya yang diusulkan adalah percepatan dalam pembuatan aturan terkait perampasan aset yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset digital, khususnya kripto, menjadi sebuah kekhawatiran global. Negara-negara lain juga menghadapi tantangan serupa, sehingga kerja sama internasional dalam hal ini menjadi sangat penting. Peran badan-badan internasional, seperti Financial Action Task Force (FATF), juga diharapkan dapat membantu memperkuat regulasi terkait pencucian uang melalui aset digital.

Dalam hal ini, Indonesia perlu juga memperkuat kerjasama dan koordinasi lintas negara. Upaya ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga melibatkan berbagai aspek, termasuk peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait tindak pidana pencucian uang yang semakin berkembang.

Selanjutnya, peranan lembaga keuangan dan fintech di Indonesia juga menjadi kunci dalam mengantisipasi ancaman pencucian uang melalui aset digital. Regulasi yang terkait dengan transparansi dan keamanan transaksi perlu diperkuat, serta kesadaran dan kewaspadaan pihak-pihak terkait seperti nasabah dan pengguna layanan keuangan juga harus ditingkatkan.

Upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang di era digital menjadi sebuah tantangan yang kompleks. Namun demikian, komitmen dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan dalam upaya memberantas kejahatan ini.

Untu itu, penguatan sistem regulasi dan kerja sama internasional diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menghadapi ancaman pencucian uang melalui aset digital. Dukungan dari berbagai pihak terkait juga menjadi kunci dalam menangani masalah ini secara efektif.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved