Sumber foto: website

Jokowi Buka Suara soal Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061

Tanggal: 24 Sep 2024 05:33 wib.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengungkapkan sikap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061. Langkah ini diambil oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang berlaku efektif per 30 Mei 2024. Dengan perpanjangan ini, PT Freeport Indonesia diberi kepastian untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Proses perpanjangan izin usaha pertambangan ini menjadi sorotan utama, terutama di tengah isu-isu seputar keberlanjutan dan keberlangsungan lingkungan yang semakin kritis. Jokowi menjelaskan bahwa saat ini, perpanjangan izin usaha masih dalam proses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kesempatan meresmikan produksi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur pada tanggal 23 September 2024, Jokowi secara terbuka menyatakan, "Perpanjangan izin usaha masih dalam proses. Tadi juga ditanyakan oleh Freeport, tapi masih diproses di ESDM." Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa keputusan perpanjangan izin usaha tidak diambil secara sembrono, melainkan melalui proses yang transparan dan terperinci.

Selain membahas perpanjangan izin usaha, Presiden Jokowi juga memberikan tanggapannya terkait rencana perusahaan untuk menambah saham hingga 10 persen di PT Freeport Indonesia. Jokowi menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap negosiasi terkait rencana penambahan saham tersebut. 

Beliau juga mengingatkan bahwa proses negosiasi penambahan saham sebelumnya tidaklah mudah. "Dulu saat kita mau mengambil 51%, itu juga negosiasinya tidak sebulan, dua bulan, tiga bulan, tetapi bertahun-tahun, ini proses yang rumit. Bukan hal yang mudah," ujar Jokowi. 

Namun, beliau juga menegaskan optimisme bahwa pemerintah berhasil memperoleh 51% saham mayoritas dalam PT Freeport Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, Jokowi juga menekankan bahwa proses negosiasi ditangani oleh Kementerian ESDM dan meminta agar hal ini diselesaikan dengan segera. "Ini masih dalam proses, nanti tanyakan prosesnya ke Menteri ESDM," ujar Jokowi, "Tapi saya minta memang secepatnya harus dikelirkan. Karena smelternya juga sudah jadi, dan ini adalah milik Indonesia." 

Perpanjangan izin usaha PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061 menimbulkan berbagai pertanyaan dan diskusi dari berbagai pihak terkait isu-isu lingkungan, keberlanjutan, hak masyarakat adat, dan dampak sosial ekonomi. Keputusan ini dapat memberikan dampak jangka panjang bagi industri pertambangan di Indonesia, khususnya terkait keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, sikap Jokowi terkait perpanjangan izin usaha PT Freeport Indonesia hingga 2061 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyikapi isu-isu strategis terkait investasi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia. Diharapkan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlanjutan lingkungan, hak-hak masyarakat adat, serta manfaat ekonomi jangka panjang bagi negara. Jokowi juga menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam mengambil keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.

Masih ada spekulasi dan pro-dan kontra terkait perpanjangan izin usaha PT Freeport Indonesia ini. Mengingat sensitivitasnya, pembahasan dan penegakan prinsip-prinsip keberlanjutan dan hak-hak manusia menjadi hal yang sangat penting. Mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan sosial merupakan tantangan yang tidak mudah namun sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved