Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Tanggal: 16 Mei 2024 13:37 wib.
Dalam dunia kerja, pesangon merupakan perlindungan finansial yang diberikan kepada pekerja atau buruh saat menghadapi akhir hubungan kerja dengan perusahaan. Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Pasal 40 ayat 1 menjelaskan bahwa saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jenis-jenis Pesangon
Terdapat tiga jenis pesangon yang dapat diterima oleh karyawan, dan jenis pesangon yang diterima ini bergantung pada alasan PHK karyawan tersebut.

1. Uang Pesangon
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan, seperti pekerja, buruh, dan sebagainya, sebagai bekal ketika mereka dipecat dari instansi tertentu untuk mengurangi tenaga kerja. Pesangon merupakan tunjangan dan/atau kompensasi yang diberikan oleh instansi sebagai pemberi kerja kepada karyawannya setelah masa kerja karyawan tersebut berakhir.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya. Perhitungan besaran uang pesangon diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja ini merupakan bentuk penghormatan atas masa kerja karyawan dan diatur dalam Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Besaran uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan.

Uang Penggantian Hak
Pada Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga diatur mengenai penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang mengalami PHK. Pengusaha wajib membayar uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perhitungan Uang Pesangon
Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perhitungan besaran uang pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang mengalami PHK. Perhitungan ini didasarkan pada masa kerja karyawan dan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.

Mekanisme Penerimaan Pesangon
Setelah seorang karyawan menerima pesangon, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam mekanisme penerimaannya. Selain besaran uang yang harus dibayarkan oleh pengusaha, waktu pembayaran pesangon juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan diwajibkan untuk membayar pesangon kepada karyawan dalam kurun waktu tertentu setelah pengakhiran hubungan kerja.

Kewajiban Pengusaha dalam Memberikan Pesangon
Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan finansial kepada karyawan yang kehilangan pekerjaannya demi menjaga kesejahteraan mereka paska PHK.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved