Investigasi KKP Terhadap Motif Penyembelihan Lumba-lumba di Muna
Tanggal: 8 Mar 2025 13:56 wib.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar di Wilayah Kerja Kendari, kini sedang menyelidiki alasan di balik tindakan penyembelihan lumba-lumba yang dilakukan oleh warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa tim BPSPL Makassar bersama dengan penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Mereka berusaha untuk mencari tahu motif serta jenis pemanfaatan yang dilakukan oleh individu yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. Dalam perbincangan dengan ANTARA, Doni menuturkan bahwa KKP telah mulai menelusuri informasi terkait pemanfaatan lumba-lumba tersebut sejak hari Jumat, 7 Maret yang lalu.Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa insiden tersebut benar-benar terjadi. Melalui komunikasi yang intens dengan tim di lapangan dan penyuluh perikanan setempat, terungkap bahwa pelaku yang diduga melakukan penyembelihan bukanlah anggota dari kelompok nelayan yang terorganisir di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna. Sebagai langkah lanjutan, KKP berencana terus berkoordinasi dengan penyuluh perikanan dan pihak aparat setempat untuk menangani kasus ini secara tuntas. Doni juga menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi akan dilakukan kepada pelaku yang terlibat, sekaligus menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. Perlu dicatat bahwa lumba-lumba termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin dari pihak berwenang jelas melanggar regulasi yang ada.Saat ini, pengelolaan mamalia laut, termasuk paus dan lumba-lumba, masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Doni juga memberikan informasi bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 oleh KKP masih menunggu keputusan lebih lanjut, terkait adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi yang menunda penerapan aturan tersebut.Doni menegaskan bahwa pembaruan informasi akan segera disampaikan setelah hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (UPT DJPKRL) Makassar diperoleh.Sebelumnya, pada 7 Maret, terjadi insiden di mana seorang nelayan di Desa Komba-Komba diduga menyembelih seekor lumba-lumba yang kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kejadian tersebut terekam dalam video berdurasi 59 detik, yang langsung menyebar luas dalam grup WhatsApp pada hari yang sama. Kejadian ini jelas mencerminkan pentingnya kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap satwa liar, serta memberi dorongan bagi pihak berwenang untuk lebih aktif dalam penegakan hukum dan pendidikan masyarakat akan pentingnya keberlanjutan lingkungan.