Insentif Pajak untuk Family Office: Sri Mulyani Berikan Tanggapan
Tanggal: 23 Jul 2024 11:41 wib.
Pemerintah Indonesia tengah merumuskan kebijakan untuk memberikan insentif pajak kepada family office, yakni kantor keluarga bagi para hartawan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi mereka dalam mengelola kekayaan di Indonesia, sekaligus untuk menarik investasi ke dalam negeri. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa desain rancangan dan insentif untuk kantor keluarga masih dalam tahap kajian. Beberapa pemangku kebijakan akan melakukan benchmarking atau perbandingan dengan pusat-pusat family office di berbagai negara, sebagai langkah pembelajaran dan perbaikan.
Saat ini, pemerintah telah memiliki gambaran mengenai kebijakan pajak sebelumnya, seperti tax holiday dan fasilitas pengurang pajak penghasilan badan (PPh Badan) kepada investor atau penanam modal dengan kriteria tertentu. Di samping itu, terdapat juga fasilitas lain kepada investor berupa tax allowance. Sri Mulyani juga menyentuh insentif pajak yang sudah diberikan kepada investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya, hal ini sudah cukup banyak dalam kerangka peraturan untuk pemberian insentif perpajakan.
Namun, hal ini tidak serta-merta diterima begitu saja oleh semua pihak. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pernah menyatakan ketidaksepakatannya terhadap pemberian insentif pajak di family office. Menurutnya, pemerintah telah memberikan penyambutan baik terhadap para individu kaya yang ingin menyimpan kekayaannya di Indonesia, namun iming-iming insentif pajak dianggap tidak perlu. Suharso lebih memilih adanya kemudahan dalam berusaha, seperti dukungan pendirian pabrik atau lingkungan bisnis, daripada memberikan insentif fiskal. Ia berpendapat bahwa rencana family office seharusnya tidak diwujudkan dengan janji insentif, tetapi lebih kepada memberikan kemudahan berusaha.
Pemerintah Indonesia berencana untuk merancang mekanisme penerapan insentif pajak bagi family office. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pembahasan teknis terkait rencana ini ditargetkan selesai sebelum Oktober 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius untuk memberikan kemudahan kepada para hartawan dalam mengelola kekayaan dan investasi mereka di Indonesia.