Industri Tekstil dalam Bahaya karena Aturan Impor, Kemendag Membela Kebijakan
Tanggal: 17 Jun 2024 07:02 wib.
Industri tekstil dalam negeri tengah resah menyikapi adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang dianggap dapat menghancurkan industri tersebut. Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku regulator membela kebijakan tersebut, namun tanggapan dari pelaku industri juga tidak dapat diabaikan.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa penerbitan aturan impor terbaru ini bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses rantai pasok perdagangan. Dia menyoroti kasus penumpukan ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu yang disebabkan oleh kendala perizinan akibat syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam Permendag No. 7/2024. Namun, Jerry menyatakan bahwa Permendag No. 8/2024 sebagai perubahan ketiga dari kebijakan impor telah menghapuskan syarat pertek dari kementerian teknis untuk sejumlah barang, hanya memerlukan persetujuan impor dari Kemendag.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiman mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang dinilai mempermudah impor barang jadi. Dia khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat membawa dampak negatif bagi industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri dan berpotensi menyebabkan peningkatan pengangguran serta penutupan sebagian besar IKM konveksi tekstil di Jawa Barat.
Polemik terkait aturan impor ini juga telah menimbulkan pertanyaan terkait kebijakan pemerintah terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki. Permendag No. 36/2023 yang sebelumnya melarang dan membatasi impor telah membuat industri tekstil dalam negeri meningkatkan produktivitasnya karena adanya peningkatan pesanan konveksi tekstil sebagai akibat dari produk impor yang terhambat masuk ke pasar dalam negeri.
Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terkait aturan impor dalam industri tekstil dan produk tekstil. Sejumlah perubahan kebijakan impor yang terus dilakukan oleh Kemendag menjadi sorotan, mengingat industri tekstil dan TPT merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional, terutama terkait lapangan kerja dan daya saing produk dalam negeri.
Menyikapi berbagai permasalahan yang muncul, Kemendag diharapkan dapat mengadakan dialog lebih intensif dengan para pelaku industri, organisasi bisnis, dan asosiasi terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi industri tekstil dalam negeri. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri untuk mencapai kesepakatan yang memberikan perlindungan yang seimbang bagi industri dalam negeri tanpa menghambat arus perdagangan.
Dalam konteks ini, pengamat ekonomi industri, Yulia Rianti, menyuarakan pentingnya koordinasi antara pemerintah, pelaku industri, dan para ahli untuk menyusun kebijakan impor yang mengakomodasi kebutuhan industri dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip perdagangan bebas.
Dengan adanya kontroversi terkait aturan impor dalam industri tekstil, pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan impor yang baru. Langkah kongkrit dalam memperkuat industri tekstil dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha lokal perlu dilakukan agar industri tersebut dapat tetap bersaing dan bertahan di pasar global yang semakin kompetitif. Kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri merupakan kunci dalam mencapai keseimbangan dalam regulasi impor yang mampu mendukung pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.
Dalam hal ini, pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak terkait agar kebijakan impor yang diterapkan dapat memberikan keuntungan bagi industri dalam negeri tanpa merugikan pelaku usaha domestik. Evaluasi terhadap kebijakan impor yang terus-menerus perlu menjadi prioritas untuk memastikan bahwa industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri tetap dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.