Sumber foto: marketnesia.com

Indofarma Terjerat Pinjol Hingga Lakukan Transaksi Fiktif, Nilai Kerugian Capai Ratusan Milyar

Tanggal: 9 Jun 2024 20:56 wib.
PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya, PT IGM, terjerat dalam dugaan fraud yang merugikan perusahaan secara signifikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian hingga Rp 164,83 miliar pada Indofarma dan PT IGM. Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023.

Berdasarkan laporan BPK, Indofarma dan anak usahanya dilaporkan melakukan sejumlah aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang seharusnya diterapkan. Transaksi jual beli fiktif, penempatan dan penggadaian deposito, serta permasalahan lain dengan nilai yang melebihi ketentuan, menjadi beberapa di antara aktivitas yang berpotensi merugikan perusahaan.

Melalui laporan tersebut, BPK menemukan bahwa PT INAF dan PT IGM melakukan transaksi jual beli fiktif dalam business unit fast moving consumer goods (FMCG). Selain itu, terdapat kegiatan penempatan dana deposito atas nama pribadi dalam Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, serta penggadaian deposito di Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.

Selain itu, perseroan juga melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer. Tidak hanya itu, Indofarma juga terlibat dalam aktivitas pinjaman online (fintech) dan penampungan dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak terlaporkan dalam laporan keuangan, serta digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.

Tindakan Indofarma dan PT IGM yang terjerat dalam praktik fraud ini memberikan dampak yang signifikan bagi keberlangsungan perusahaan. Potensi kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah mengindikasikan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, termasuk para investor dan konsumen.

Sebagai perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Indofarma memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga keberlangsungan operasional dan reputasinya. Praktik-praktik fraud yang dilakukan oleh perusahaan dapat menciptakan ketidakstabilan, ketidakpercayaan, serta kerugian dari sudut pandang finansial dan non-finansial bagi para pemangku kepentingan.

Selain itu, dampak dari dugaan fraud yang melibatkan perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia ini juga dapat mengganggu stabilitas pasar dan ketentuan perdagangan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Keberadaan praktik-praktik fraud seperti ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait dengan pengelolaan risiko dan kepatuhan perusahaan pada peraturan serta prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved