Sumber foto: google image

Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi Bagaimana Pajak PPh 22 Mempengaruhi Investasi Anda

Tanggal: 17 Okt 2025 08:15 wib.
Fenomena Emas Antam: Melonjak ke Puncak Baru dan Apa Artinya bagi Investor

Dinamika ekonomi global dan domestik kerap menghadirkan kejutan di pasar komoditas. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah pergerakan harga emas, khususnya emas Antam. Baru-baru ini, logam mulia ini kembali mencetak rekor tertinggi baru, menarik perhatian investor maupun masyarakat umum yang tertarik pada perlindungan nilai aset. Artikel ini akan mengulas secara mendalam kenaikan drastis harga emas Antam yang mencapai puncak bersejarah, penyesuaian harga buyback yang menyertainya, serta implikasi pajak PPh yang wajib dipahami saat bertransaksi emas. Pemahaman komprehensif ini krusial untuk membuat keputusan investasi yang cerdas di tengah volatilitas pasar.

Emas Antam Sentuh Puncak: Lonjakan Rp 24 Ribu Per Gram pada 16 Oktober

Pada tanggal 16 Oktober 2025, pasar emas Antam menyaksikan lonjakan signifikan yang membawa harga emas batangan mencapai rekor tertinggi baru. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengumumkan kenaikan harga sebesar Rp 24.000 per gram, menempatkan harga jual satu gram emas Antam di angka fantastis Rp 2.407.000. Kenaikan ini bukan peristiwa sesaat, melainkan kelanjutan dari tren positif yang telah berlangsung selama dua hari berturut-turut, setelah sebelumnya pada 15 Oktober 2025 juga mencetak rekor harga. Fenomena ini mengindikasikan adanya faktor-faktor pendorong kuat di pasar, baik dari sentimen global maupun kondisi ekonomi domestik yang membuat emas tetap menjadi primadona investasi yang menjanjikan di mata publik.

Imbal Balik Investasi: Harga Buyback Emas Antam Turut Menanjak

Kenaikan harga emas Antam yang mencapai rekor tertinggi ini tidak hanya berdampak pada harga jual, tetapi juga secara langsung mempengaruhi harga pembelian kembali atau buyback. Sejalan dengan lonjakan harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian positif sebesar Rp 24.000 per gram. Dengan demikian, harga buyback per 16 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 2.256.000 per gram. Korelasi langsung antara harga jual dan harga buyback ini merupakan kabar baik bagi investor yang berencana merealisasikan keuntungan dari investasi emas mereka. Kondisi ini menunjukkan likuiditas yang baik di pasar emas Antam dan memberikan gambaran potensi imbal hasil yang menarik bagi para pemegang aset logam mulia ini di tengah ketidakpastian ekonomi.

Investasi Emas Antam dan Kewajiban Pajak: Panduan PPh 22

Selain memahami dinamika harga emas dan prospek keuntungan, investor wajib mengetahui ketentuan pajak PPh yang berlaku untuk setiap transaksi emas batangan di Indonesia. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan PPh 22 ini berlaku baik saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam, dengan perbedaan tarif berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemahaman mengenai aspek pajak ini sangat penting untuk memastikan investasi yang cerdas dan patuh terhadap peraturan ekonomi yang berlaku.



PPh 22 Saat Pembelian Emas: Ketika seorang individu membeli emas Antam, ia dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Tarif yang berlaku adalah 0,45% dari total harga transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9% dari total harga. Potongan pajak ini secara otomatis diberlakukan saat transaksi pembelian dilakukan.


PPh 22 Saat Penjualan Kembali (Buyback): Ketentuan pajak PPh juga berlaku saat investor melakukan buyback atau menjual kembali emas Antam mereka kepada Antam. Potongan PPh 22 ini hanya dikenakan jika nilai transaksi penjualan kembali melebihi Rp 10 juta. Bagi investor yang memiliki NPWP, potongan PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5% dari total nilai transaksi. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif potongan PPh 22 yang berlaku adalah 3%, dua kali lipat lebih tinggi. Regulasi ini menekankan pentingnya kepemilikan NPWP untuk mengoptimalkan keuntungan investasi emas dan menghindari potongan pajak yang lebih besar.



Valuasi Emas Antam: Harga Spesifik Berbagai Pecahan per 16 Oktober 2025

Untuk memberikan gambaran yang lebih spesifik bagi calon investor dan masyarakat umum yang tertarik dengan harga emas, berikut adalah daftar harga jual emas Antam per berbagai pecahan yang berlaku pada tanggal 16 Oktober 2025. Daftar ini mencerminkan valuasi terkini setelah rekor tertinggi baru tercapai dan dapat menjadi referensi penting dalam perencanaan investasi di tengah kondisi ekonomi saat ini.


0,5 gram: Rp 1.253.000
1 gram: Rp 2.407.000
2 gram: Rp 4.758.000
3 gram: Rp 7.117.000
5 gram: Rp 11.839.000
10 gram: Rp 23.600.000
25 gram: Rp 58.837.000
50 gram: Rp 117.555.000
100 gram: Rp 234.990.000
250 gram: Rp 587.078.000
500 gram: Rp 1.173.875.000
1.000 gram: Rp 2.347.600.000


Merangkai Masa Depan Investasi: Pentingnya Memahami Dinamika Harga dan Pajak Emas Antam

Kenaikan harga emas Antam yang signifikan hingga mencapai rekor tertinggi baru pada 16 Oktober 2025, diikuti dengan penyesuaian harga buyback, menegaskan kembali daya tarik emas sebagai instrumen investasi yang tangguh di tengah gejolak ekonomi. Namun, potensi keuntungan ini harus diimbangi dengan pemahaman menyeluruh mengenai implikasi pajak PPh 22 yang berlaku, baik saat pembelian maupun penjualan. Investor yang cerdas dan patuh akan selalu mempertimbangkan aspek pajak untuk mengoptimalkan return investasi mereka. Dengan informasi akurat mengenai pergerakan harga emas dan regulasi terkait, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijaksana dan terinformasi, menjadikan emas sebagai bagian integral dari strategi keuangan yang kokoh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved