Sumber foto: Goggle

Harga Emas Antam Mandek, Termurah Masih Dibanderol Mencapai Rp752.000

Tanggal: 22 Jul 2024 16:14 wib.
Harga emas 24 karat dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada perdagangan awal pekan hari ini, Senin (22/7/2024), tetap tidak mengalami perubahan alias mandek bila dibandingkan dengan harga kemarin. Emas batangan termurah ukuran 0,5 gram masih dibanderol dengan harga yang sama, yaitu Rp752.000.

Menurut informasi yang diperoleh dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram masih bertahan di angka Rp752.000. Hal ini menunjukkan bahwa harga emas Antam pada hari ini masih stagnan, tidak mengalami peningkatan dari hari sebelumnya.

Sementara itu, harga emas Antam berbobot 1 gram juga tetap bertahan dengan nilai Rp1.404.000, tidak bergerak apapun dibandingkan dengan harga pada sesi sebelumnya. Begitu pula dengan emas Antam berukuran 5 gram yang masih ditawarkan dengan harga stabil, yaitu Rp6.795.000, tidak mengalami kenaikan maupun penurunan dari hari sebelumnya.

Untuk ukuran selanjutnya, seperti emas 10 gram yang dipatok senilai Rp13.535.000, emas 25 gram dengan harga Rp33.712.000, serta emas berukuran 50 gram yang dapat ditebus seharga Rp67.345.000, semuanya masih bergeming pada angka yang sama seperti sebelumnya.

Selain itu, emas Antam dengan berat 100 gram turut stagnan dengan harga Rp134.612.000. Begitu pula dengan ukuran emas terbesar, yaitu 1.000 gram yang dibanderol dengan harga mencapai Rp1.344.600.000, tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.

Sebaliknya, harga jual kembali (buyback) emas Antam tetap tidak berubah dari sesi sebelumnya, yakni sebesar Rp1.257.000. Perlu diingat bahwa harga jual kembali ini belum memperhitungkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Berkenaan dengan hal ini, berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi langsung dipotong dari nilai buyback. Sementara pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

Buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual pada saat itu.

Berikut adalah daftar harga emas Aneka Tambang (ANTM) pada Senin, 22 Juli 2024:

- Berat (gram) | Harga (Rp)
- 0,5  |  Rp752.000
- 1 | Rp1.404.000
- 2 | Rp2.748.000
- 3 | Rp4.097.000
- 5 | Rp6.795.000
- 10 | Rp13.535.000
- 25 | Rp33.712.000
- 50 | Rp67.345.000
- 100 | Rp134.612.000
- 250 | Rp336.265.000
- 500 | Rp672.320.000
- 1.000 | Rp1.344.600.000

Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa harga emas Antam hari ini masih bertahan pada level yang sama seperti pada perdagangan sebelumnya. Pada kondisi pasar seperti ini, investor bisa mengamati tren pergerakan harga emas secara teliti dan mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi harga emas di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved