Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Perpes
Tanggal: 5 Agu 2024 13:35 wib.
Alimuddin Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara, memastikan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, perlindungan hak warga terdampak pembangunan IKN menjadi hal yang sangat krusial dalam memastikan berlangsungnya pembangunan ini secara berkelanjutan.
Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan IKN adalah perlindungan terhadap hak-hak warga yang terdampak. Warga yang mungkin terdampak oleh pembangunan ini mencakup pemilik lahan, buruh, dan masyarakat sekitar yang mungkin akan mengalami perubahan lingkungan hidup mereka. Hak-hak warga yang dijamin dalam peraturan presiden itu diantarana tanah, bangunan dan tanam tumbuh oleh karena itu, penting untuk menjamin bahwa hak-hak mereka akan terlindungi selama dan setelah proses pembangunan berlangsung.
Sejalan dengan itu, regulasi yang mengatur hak warga terdampak pembangunan IKN perlu diperhatikan secara serius. Regulasi ini harus memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak warga tersebut, termasuk hak atas kesejahteraan sosial, hak atas kompensasi yang adil, dan hak atas partisipasi dalam proses pembangunan. Keharusan untuk memastikan bahwa regulasi ini terwujud dan dilaksanakan dengan baik menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pengembang proyek, dan pihak terkait lainnya.
Hukum juga memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan perlindungan hak warga terdampak pembangunan IKN. Hukum harus menjadi alat yang efektif untuk menegakkan regulasi yang telah ada, memberikan perlindungan hukum bagi warga terdampak, dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul akibat pembangunan ini. Kehadiran hukum yang kuat akan memberikan kepastian bagi warga terdampak bahwa hak-hak mereka akan dilindungi dan perlakuan yang adil akan diberikan kepada mereka.
Dalam konteks ini, pemerintah memiliki peran sentral dalam memastikan perlindungan hak warga terdampak pembangunan IKN. Selain membuat regulasi yang memadai, pemerintah juga harus aktif dalam memantau dan menegakkan implementasi regulasi tersebut. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci dalam memastikan bahwa hak-hak warga terdampak benar-benar terlindungi.
Dengan demikian, perlindungan hak warga terdampak pembangunan IKN bukanlah hal yang bisa diabaikan. Regulasi yang kuat, penerapan hukum yang adil, dan peran aktif pemerintah menjadi pilar utama dalam memastikan hal ini terwujud. Hanya dengan menjamin perlindungan hak warga terdampak, pembangunan IKN dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.