Gubernur Kaltim Dorong Pembangunan Transmart di Samarinda

Tanggal: 2 Nov 2017 11:40 wib.
Tampang.com – Polemik masalah perizinan Transmart Samarinda memantik respons Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Orang nomor satu di Pemprov Kaltim itu meminta permasalahan yang mencuat beberapa hari belakangan disudahi.

“Khawatir terbaca pemilik Transmart, Pak Chairul Tanjung. Bisa merugikan kita (masyarakat Kaltim) bersama kalau batal dibangun,” ujarnya di ruang kerjanya, kemarin (1/11).

Terlebih, bukan waktu sejenak, terang dia, menanti Transmart di-groundbreaking. Adapun masa penantian itu perlu tiga tahun. Namun, betapa kecewanya dia begitu tahu perizinan tak ditanggapi baik oleh Pemkot Samarinda. Padahal, klaim gubernur, beberapa hari sebelumnya, pemkot menjanjikan siap menerbitkan izin dalam dua hari.

Nyatanya, setelah groundbreaking, izin mendirikan bangunan (IMB) tak kunjung dikeluarkan karena alasan tak satu pun permohonan masuk. “Okelah yang berlalu, biarlah berlalu. Semua aturan akan kami ikuti berdasar hasil pertemuan kemarin (Selasa) dengan pemkot,” ucapnya.

Mulai, analisis mengenai dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, dan memaparkan detailed engineering design. Bila juga hal tersebut sudah dipenuhi dan tidak juga diterbitkan izin, dia menyebut, “Terlalu”. 

Dia meminta pemkot agar tak melarang kelanjutan tahapan setelah groundbreaking. Sebab, masa pembangunan konstruksi gedung ditarget rampung, yakni 11 bulan. “Kontraktor sudah siap. Masak mau distop Satpol PP. Kami segera membangun untuk menjaga kepercayaan investor,” katanya.

Diketahui, Senin (30/10), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda mendadak mendatangi kawasan eks Hotel Lamin Indah. Lahan di Jalan Bhayangkara, Samarinda Ulu, yang akan dibangun Transmart itu disegel. Proyek ratusan miliar rupiah di sana ternyata belum mengantongi IMB.

Adapun soal kebijakan di Indonesia ada fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), Faroek memberi tanggapan. Menurut dia, kemudahan layanan itu tak hanya untuk investasi di kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri. Saat peluncuran oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dianggap gubernur, proyek strategis bisa menggunakan KLIK. 

Mantan bupati Kutai Timur itu lantas memberi gambaran kemudahan pelayanan perizinan yang diberikan Pemprov Kaltim. Kemarin (1/11) dia baru menerima presentasi perusahaan dari Kanada, PT Continental Hilir Indonesia (CHI). Korporasi itu hendak membangun kilang minyak dengan produksi 24 ribu barel per hari dalam dua tahap pembangunan.

Total investasi, yakni senilai USD 150 juta. Tahap pertama, pada 2018, dibangun kilang dengan produksi 6 ribu barel per hari. Tahap kedua, pada 2019–2020 dengan produksi 18 ribu barel per hari. 

Mereka, terang Gubernur, meminta izin penggunaan lahan 25 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan. Dalam pemaparan tersebut, PT CHI turut meminta izin memperkerjakan tenaga kerja asing. “Saya katakan silakan saja. Tapi, saya minta klasifikasi tenaga yang diperlukan. Kalau bisa dipenuhi kita (tenaga kerja Kaltim), tidak perlu dari luar,” sebutnya.

Tak ketinggalan, calon investor tersebut meminta insentif fiskal dan keringanan pajak. Tanpa pikir panjang, Faroek mengaminkan permohonan tersebut. Menurut dia, KEK memiliki kelebihan yang bisa diberikan investor. “Langsung saya berikan izin prinsip. Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersukar,” tuturnya.

Dua hari lalu (31/10), Pemkot Samarinda dan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) duduk bersama. Dirut MBS Agus Dwitarto langsung bertemu dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chaeruddin di Ruang Rapat Sekkot, Balai Kota Samarinda. Pertemuan kedua pihak tak lain karena untuk menyelesaikan masalah IMB Transmart Samarinda yang belum terbit. 

Kesimpulan rapat koordinasi yang berlangsung tertutup itu, MBS siap mengikuti prosedur yang ditentukan pemkot untuk mengurus IMB. Agus Dwitarto menerangkan, perlu memenuhi beberapa dokumen terlebih dahulu. “Mereka (pemkot) pun berkomitmen, setelah berkas lengkap mereka berusaha mengeluarkan izin secepat mungkin,” ujarnya. 

Dia mengatakan, yang terjadi selama ini adalah miskomunikasi tentang persyaratan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Karena sudah klir, kini mereka akan melakukan koordinasi dengan sebaik-baiknya. 

Sekkot Sugeng menegaskan, pemkot tak akan menghalang-halangi investor menanamkan investasi di Kota Tepian. “Bahkan, Pak Jaang (Wali Kota Samarinda) bilang sendiri, akan mengalungi investor dengan kalung bunga dan menggelar karpet merah bila perlu,” ujarnya. Meski begitu, bukan berarti para investor boleh lewat “jalan belakang”. 

Mereka tetap mematuhi semua peraturan. Terutama masalah perizinan, wajib mengurusnya terlebih dahulu. Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Samarinda itu menanggapi komentar Gubernur Faroek yang mengeluhkan lamanya proses perizinan. 

Dalam hal ini, Sugeng merasa perlu meluruskan. Proses perizinan itu dimulai ketika pemohon sudah memenuhi segala persyaratan dan menyetornya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. “Saat berkas lengkap, waktu hingga izin keluar hanya perlu tiga hari,” jelasnya. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved