Google, Meta, X, dan TikTok Akan Didenda Rp 500 Juta Tiap Promosi 1 Konten Judi Online
Tanggal: 25 Mei 2024 10:18 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) telah mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sanksi terhadap platform digital yang mempromosikan konten judi online. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 500 juta per konten yang dipromosikan melalui platform mereka. Selain itu, peringatan keras juga akan diberikan kepada platform yang tidak kooperatif dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
Langkah tegas Kemenkominfo ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online, yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Keputusan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat regulasi terkait dengan konten negatif di dunia maya.
Google, Meta, X, dan TikTok adalah beberapa platform digital yang akan terkena dampak kebijakan ini. Sebagai beberapa dari platform terbesar dan paling berpengaruh di dunia, mereka memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengontrol konten yang disebarkan melalui platformnya.
Google, dengan mesin pencari terbesarnya, memiliki peran krusial dalam mengatur tampilan konten di internet. Ketika seseorang mencari informasi tentang judi online, Google harus bertanggung jawab untuk tidak menampilkan hasil pencarian yang mengarah pada situs-situs judi ilegal. Langkah pemblokiran terhadap situs-situs judi online oleh Google merupakan langkah efektif dalam mengurangi akses masyarakat terhadap konten perjudian.
Sementara itu, Meta, perusahaan yang memiliki Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Messenger, juga harus ikut bertanggung jawab dalam mengawasi konten yang dipublikasikan melalui platform-platformnya. Konten yang mempromosikan judi online harus segera dihapus dan jika tidak, sanksi denda sebesar Rp 500 juta akan diberlakukan.
Platform X, yang sering digunakan untuk berbagi konten visual, juga harus memastikan bahwa tidak ada konten yang mengiklankan judi online. Denda yang diberlakukan akan menjadi pembelajaran bagi platform ini dan diharapkan menjadi peringatan bagi platform-platform lainnya.
TikTok, sebagai platform video pendek yang banyak digemari oleh anak muda, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada konten yang mempromosikan judi online atau aktivitas ilegal lainnya. TikTok juga akan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten yang melanggar aturan tersebut.
Kemenkominfo menegaskan bahwa sanksi ini tidak akan ditawar-tawar. Upaya memberantas konten judi online merupakan prioritas utama dalam menjaga integritas masyarakat. Pemerintah juga berharap bahwa platform-platform digital tersebut akan bekerja sama dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.