Gaji Polisi 2025 dan Tunjangannya, Dari Tamtama hingga Jenderal
Tanggal: 17 Mei 2025 13:31 wib.
Tampang.com | Gaji Polisi selalu menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat, khususnya bagi calon anggota Polri dan mereka yang mengikuti seleksi kepolisian. Hingga tahun 2025, gaji polisi masih mengacu pada aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001. Kenaikan gaji terakhir diterapkan pada 1 Januari 2024 dengan besaran sekitar 8 persen.
Besaran gaji anggota Polri sangat bergantung pada pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lama masa kerja, semakin besar pula penghasilan yang diterima. Berikut adalah gambaran rincian gaji polisi tahun 2025 sesuai golongan:
Golongan I (Tamtama): Mulai dari Bhayangkara Dua Rp 1,7 juta hingga Ajun Brigadir Polisi Rp 3,1 juta.
Golongan II (Bintara): Mulai Brigadir Polisi Dua Rp 2,2 juta hingga Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 4,3 juta.
Golongan III (Perwira Pertama): Inspektur Polisi Dua Rp 2,9 juta hingga Ajun Komisaris Polisi Rp 5,1 juta.
Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi): Komisaris Polisi Rp 3,2 juta hingga Jenderal Polisi Rp 6,4 juta.
Selain gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 1,9 juta untuk CPNS golongan I hingga puluhan juta rupiah untuk perwira tinggi seperti Kapolri. Tunjangan khusus untuk Kapolri bahkan mencapai 150 persen dari tunjangan kelas jabatan tertinggi, yakni sekitar Rp 43,6 juta.
Selain tunjangan kinerja, ada pula tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan umum yang menambah penghasilan total anggota Polri.
Penting bagi para calon anggota maupun masyarakat umum untuk mengetahui informasi ini agar memiliki gambaran jelas tentang penghasilan aparat keamanan yang menjaga negara. Gaji yang transparan juga mendukung profesionalisme dan motivasi dalam menjalankan tugas negara.