Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Wajib
Tanggal: 8 Sep 2024 13:56 wib.
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait program pensiun wajib pekerja, merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Wacana program pensiun tambahan ini nantinya bersifat wajib dan akan memberikan dampak signifikan pada gaji pekerja.
Program pensiun wajib pekerja yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan jaminan untuk kesejahteraan finansial pekerja setelah memasuki masa pensiun. Namun, upaya tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan dampak terhadap gaji pekerja, dimana pemerintah berencana untuk memotong sebagian dari gaji mereka untuk menyiapkan dana pensiun tambahan.
Langkah ini diterima dengan beragam respons dari berbagai pihak. Sebagian menyambut baik usaha pemerintah untuk memberikan jaminan pensiun yang lebih baik bagi pekerja di masa depan, namun sebagian lainnya merasa khawatir dengan potensi pengurangan gaji yang mereka terima.
Menurut rencana, program pensiun wajib ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung keuangan sektor pensiun di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan finansial, termasuk di masa pensiun nanti.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK. Ogi menjelaskan, di Pasal 189 aturan tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua.
Namun demikian, Ogi menekankan, sebagaimana diatur dalam Ayat (6) Pasal 189, ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum PP sebagai aturan pelaksana dapat diterbitkan.
Walaupun belum ada perincian detail mengenai persentase atau jumlah potongan gaji yang akan dialokasikan untuk program pensiun wajib, keputusan tersebut kemungkinan besar akan menjadi beban tambahan bagi para pekerja, terutama mereka yang gaji yang tidak terlalu tinggi. Sehingga, penting bagi pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai rencana ini, sehingga kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Bagi pihak swasta, program pensiun wajib ini juga dianggap sebagai beban tambahan karena mereka juga akan diwajibkan untuk menyisihkan dana pensiun tambahan untuk setiap karyawan yang mereka miliki. Hal ini tentu akan berdampak pada perhitungan biaya operasional perusahaan, dan kemungkinan akan berpengaruh pada jumlah rekrutmen karyawan baru di masa mendatang.
Terkait dengan hal ini, pemerintah disarankan untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak program pensiun wajib ini terhadap keuangan pribadi pekerja dan keberlangsungan bisnis perusahaan. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal tanpa menimbulkan ketidaknyamanan berlebihan bagi berbagai pihak yang terlibat.