Gaji Ke-13 Polri 2025 Cair Mulai Juni, Ini Rinciannya
Tanggal: 10 Mei 2025 13:42 wib.
Tampang.com | Pemerintah kembali memberikan apresiasi kepada aparatur negara melalui kebijakan gaji ke-13, termasuk bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan momen dimulainya tahun ajaran baru.
Dasar Hukum Pencairan Gaji Ke-13 Polri 2025
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa:
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.”
— Pasal 15 ayat (1) PP No. 11/2025
Namun, apabila karena satu dan lain hal pembayaran belum bisa dilakukan pada Juni, maka pencairannya dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana tertulis dalam ayat (2) peraturan yang sama.
Komponen Gaji Ke-13 Polri 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, anggota Polri akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Menariknya, menurut informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tunjangan kinerja untuk anggota Polri dibayarkan sebesar 100 persen, tanpa ada pemotongan apa pun. Hal ini memberikan dampak langsung pada besaran gaji ke-13 yang diterima.
Gaji Ke-13 Berdasarkan Penghasilan Bulan Mei 2025
Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji ke-13 Polri tahun ini mengacu pada total penghasilan yang diterima bulan Mei 2025, dan tidak dikenakan potongan iuran atau pengurangan lainnya. Artinya, nominal yang diterima merupakan penghasilan bersih dari semua komponen tersebut.
Manfaat Gaji Ke-13 Bagi Anggota Polri
Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi anggota Polri, tetapi juga diharapkan membantu meringankan beban keuangan menjelang tahun ajaran baru, khususnya bagi mereka yang memiliki anak usia sekolah.
Tampang.com | Untuk berita terbaru seputar kebijakan pemerintah, tunjangan ASN, dan perkembangan ekonomi nasional, ikuti terus informasi di tampang.com.