Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?

Tanggal: 30 Mar 2018 08:42 wib.
Tampang.com – Terdapat persaingan yang cukup ketat dalam dunia keuangan. Pasalnya, kini bukan hanya bank yang berkecimpung didalam bidang keuangan Indonesia melainkan hadirnya Fintech menjadikan opsi kedua setelah Bank untuk memberikan pelayanan jasa keuangan. Lalu sejauh mana fintech dapat terus terlibat dalam pelayanan jasa keuangan Indonesia?

Berdasarkan keterangan dari Advisor Group Inovasi keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono, kini terdapat 70 platform fintech yang telah terdaftar di OJK dimana 35 fintech telah terdaftar dan sisanya masih dalam proses pendaftaran.

“Perusahaan yang terdaftar sudah ada 70 fintech, dimana 35 registered dan sisanya yang masihdalam proses. Saya yakin ke depan akan makin banyak,” jelasnya.

Adapun suku bunga yang diterapkan oleh fintech rupanya lebih tinggi dari bank, namun hal itu tentu tidak terlepas dari resiko yang telah diperhitungkan oleh masing – masing fintech.

“Kita juga tidak membuat aturan batas atas suku bunga. Kan di bank juga tidak ada. Bank hanya declare suku bunga dasar kredit (SBDK). Jadi utnuk fintech tidak harus ada,” tambahnya.

Adapun berkaitan dengan pengawasan untuk setiap kegiatan fintech, OJK akan pula membentuk sebuah system pengawasan yang dimana akan dikelola oleh pihak ketiga.

“Jadi nanti kita akan mencoba membuat system seperti self-regulation organization. Jadi nanti fintech berkumpul kemudian buat board tertentu utnuk mengawasi anggotanya masing – masing. Ini supaya mereka memiliki kemampuan pengawasan. Ini jangka panjang ya, 3 hingga 4 tahun ke depan. Tapi trennya ke sana,” jelasnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved