Sumber foto: google

ESDM Usul Subsidi Listrik Sebesar Rp88,36 T Tahun Depan

Tanggal: 21 Jun 2024 10:57 wib.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp88,36 triliun untuk tahun 2025. Angka ini diungkapkan oleh Arifin saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (19/6).

Nilai anggaran subsidi listrik tersebut telah mempertimbangkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) berkisar antara US$75 hingga US$85 per barel, serta kurs rupiah yang diprediksi mencapai Rp15.300 hingga Rp16.000 per dolar, serta inflasi sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.

Dalam pemaparannya, Arifin menjelaskan bahwa asumsi tersebut juga mempertimbangkan tidak adanya penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi. Subsidi listrik diharapkan dapat diberikan secara tepat sasaran kepada golongan yang berhak, khususnya rumah tangga miskin dan rentan.

Usulan subsidi listrik untuk tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2024. Pada APBN 2024, besaran subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp73,24 triliun, yang kemudian meningkat lagi dari realisasi pada tahun 2023 yang mencapai Rp69,85 triliun.

Realisasi subsidi listrik pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp11,4 triliun atau sekitar 15,0 persen dari total anggaran subsidi listrik dalam APBN 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan subsidi listrik memiliki dampak yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

Kebijakan subsidi listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi listrik bagi masyarakat Indonesia. Namun, hal ini juga menunjukkan adanya beban yang signifikan bagi anggaran pemerintah, terutama mengingat kondisi fiskal saat ini yang sedang menghadapi berbagai tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dalam konteks ini, diperlukan kebijakan yang dapat memastikan pembagian subsidi listrik yang adil dan efisien. Hal ini mencakup perluasan cakupan golongan yang berhak menerima subsidi, pengawasan yang ketat terhadap penggunaan subsidi, serta upaya perbaikan sistem distribusi energi listrik di berbagai daerah di Indonesia.

Lebih lanjut, kebijakan subsidi listrik juga perlu dipertimbangkan dalam rangka mendukung target-target pemerintah terkait dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dan transisi menuju energi bersih. Dalam hal ini, penyediaan subsidi listrik untuk mendorong penggunaan energi terbarukan dan ramah lingkungan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah-langkah strategis dalam mengelola subsidi listrik, seperti meningkatkan efisiensi penggunaan energi, penetapan tarif listrik yang adil, serta investasi dalam pengembangan teknologi energi terbarukan. Hal ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target emisi netral pada tahun 2060.

Dalam merancang kebijakan subsidli listrik, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Partisipasi aktif dari berbagai pihak dapat membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak positif bagi sektor energi nasional serta mendukung upaya pemerintah dalam mencapai kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan.

Kesimpulannya, usulan subsidi listrik sebesar Rp88,36 triliun untuk tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan akses energi listrik yang terjangkau bagi masyarakat. Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan pendekatan yang holistik dan terkoordinasi, serta perhatian terhadap aspek keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan fiskal. Dengan demikian, kebijakan subsidi listrik dapat berperan sebagai salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved