Sumber foto: Google

Erick Thohir Ungkap Praktik Nakal Developer Perumahan Subsidi, 120 Ribu Sertifikat Tak Terbit

Tanggal: 22 Jan 2025 19:11 wib.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, baru-baru ini mengungkapkan praktik nakal yang terjadi di kalangan sejumlah pengembang atau developer perumahan subsidi di berbagai wilayah. Salah satu tindakan tidak terpuji tersebut adalah pengembang yang tidak menyerahkan sertifikat rumah kepada pemiliknya, meskipun cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi telah lunas. Hal ini menjadi masalah serius, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi, karena sertifikat rumah adalah hak sah pemilik setelah kewajiban cicilan mereka selesai.

Erick Thohir menyatakan bahwa praktik ini merugikan masyarakat yang seharusnya sudah mendapatkan kepastian hukum dan hak atas rumah yang mereka beli dengan cara cicilan. Menurutnya, pengembang yang tidak menyerahkan sertifikat rumah merupakan bentuk pelanggaran serius yang seharusnya mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang. Para pemilik rumah subsidi yang sudah melunasi cicilan KPR berhak menerima sertifikat sebagai bukti kepemilikan penuh atas rumah yang mereka tinggali.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Sianturi, mengungkapkan fakta mengejutkan. BTN mencatat sebanyak 120.000 unit rumah subsidi yang belum memiliki sertifikat, meskipun sebagian besar dari rumah tersebut sudah diselesaikan cicilannya oleh para pemiliknya. Kasus ini terjadi sejak tahun 2019 dan terus berlanjut hingga kini, menambah daftar panjang masalah yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi.

Ketidakjelasan status kepemilikan ini menambah beban bagi pemilik rumah subsidi yang sudah berjuang membayar cicilan KPR setiap bulan. Ketika sertifikat rumah tidak diterbitkan, maka pemilik rumah tidak dapat melakukan transaksi jual beli atau mengajukan pinjaman dengan agunan rumah tersebut. Selain itu, mereka juga terhambat dalam mengurus urusan administrasi lainnya yang melibatkan legalitas kepemilikan rumah.

Erick Thohir meminta pihak terkait, baik pengembang maupun lembaga keuangan yang berperan dalam KPR subsidi, untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ia menekankan bahwa rumah subsidi seharusnya bukan hanya memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga memastikan hak hukum pemilik rumah melalui penerbitan sertifikat yang sah. Sebagai langkah awal, Erick Thohir mengingatkan bahwa pemerintah melalui BUMN akan lebih tegas dalam mengawasi jalannya program perumahan subsidi agar tidak ada lagi praktik nakal yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, pihak BTN juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pengembang dan pihak terkait lainnya guna mempercepat proses penerbitan sertifikat rumah yang tertunda. Dengan adanya perhatian serius terhadap masalah ini, diharapkan 120.000 sertifikat rumah yang belum terbit dapat segera diproses, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat penuh dari rumah subsidi yang mereka beli.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved