Sumber foto: Google

Eks Karyawan Sritex Bisa ke Perusahaan Lain Tanpa Batasan Usia

Tanggal: 6 Mar 2025 12:51 wib.
Setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi bangkrut, sekitar 10.669 karyawan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, harapan masih ada bagi para mantan pekerja ini, karena beberapa perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya siap menampung mereka tanpa batasan usia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan di sekitar Sukoharjo untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK dari Sritex.

"Perusahaan-perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya siap menerima limpahan karyawan yang baru saja di-PHK dari PT Sritex. Kami terus berkoordinasi untuk memastikan mereka bisa segera mendapatkan pekerjaan baru," ujar Ahmad Aziz, Sabtu (1/3/2025).

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta melonggarkan persyaratan usia agar mantan karyawan Sritex tetap memiliki kesempatan bekerja.

Salah satu kendala utama bagi pekerja yang ingin kembali mendapatkan pekerjaan adalah batas usia maksimal yang umumnya ditetapkan di angka 35 tahun. Namun, Disnakertrans meminta agar persyaratan ini tidak diberlakukan untuk eks-karyawan Sritex, mengingat mereka memiliki pengalaman kerja yang cukup panjang di industri tekstil dan garmen.

"Jika biasanya perusahaan hanya menerima karyawan dengan batas usia maksimal 35 tahun, maka hal itu tidak berlaku bagi eks-karyawan Sritex. Mereka tetap bisa melamar pekerjaan meskipun usianya sudah lebih dari 35 tahun," tambah Aziz.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi para pekerja terdampak agar tidak menganggur terlalu lama dan bisa kembali bekerja dengan cepat.

Peluang Kerja di Berbagai Sektor

Selain perusahaan garmen, beberapa sektor lain juga telah menyatakan siap menampung eks-karyawan Sritex. Berdasarkan data terbaru, setidaknya ada 10.666 lowongan pekerjaan yang tersedia di berbagai industri, seperti:


 Industri garmen dan tekstil
Industri plastik
 Pabrik sepatu
 Retail dan perdagangan
Industri makanan dan minuman
Batik dan kerajinan tangan
Jasa dan layanan


Banyaknya peluang kerja ini menjadi angin segar bagi eks-karyawan Sritex yang saat ini masih mencari pekerjaan baru.

Selain membuka kesempatan kerja tanpa batasan usia, pemerintah juga menyediakan pelatihan keterampilan dan pendampingan bagi para mantan pekerja Sritex.

Disnakertrans bersama Kementerian Ketenagakerjaan akan mengadakan program sertifikasi dan pelatihan ulang agar para pekerja bisa lebih mudah beradaptasi dengan pekerjaan baru yang mungkin berbeda dengan bidang sebelumnya.

"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memiliki keterampilan yang relevan dengan industri saat ini," ujar Aziz.

Sementara itu, beberapa perusahaan yang membuka lowongan juga berjanji akan memprioritaskan eks-karyawan Sritex dalam rekrutmen mereka, mengingat pengalaman dan keterampilan yang telah dimiliki.

Meskipun bangkrutnya Sritex menjadi pukulan besar bagi ribuan pekerja, harapan masih ada. Dengan adanya pelonggaran batas usia, banyak eks-karyawan Sritex yang tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru di berbagai sektor.

Langkah cepat pemerintah dan dukungan dari perusahaan-perusahaan di sekitar Sukoharjo diharapkan dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi para pekerja terdampak. Kini, mereka bisa melangkah ke babak baru dalam karier mereka tanpa terhambat oleh aturan usia yang sebelumnya membatasi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved