Ekonomi di Kaltim Semakin Membaik dengan UMP yang sudah Ditetapkan
Tanggal: 4 Nov 2017 06:22 wib.
Tampang.com – Ekonomi Kaltim tahun depan diprediksi membaik. Kondisi itu disambut positif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim. Pengusaha memastikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan solusi tepat saat ini.
Meski demikian, bukan berarti tenaga kerja bisa tertidur nyenyak. Ancaman PHK masih membayang-bayangi. Mengingat, kenaikan upah sama artinya dengan beban pengusaha dalam mengupah karyawannya bakal membesar.
Data BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Apindo Kaltim, baru 36 persen perusahaan di Kaltim yang mampu mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial tersebut. Itu sekaligus sebagai penanda bahwa sejumlah itu pula korporasi yang mampu membayar tenaga kerja sesuai upah minimum.
Ketua DPD Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo memberikan pandangannya mengenai prediksi ekonomi Kaltim tahun depan. Diterangkan, ekonomi Kaltim 2018 diprediksi membaik. Pasalnya, hingga jelang pengujung 2017, harga komoditas utama Kaltim, yakni batu bara cenderung meningkat.
Bahkan, saat tutup tahun ini, Slamet memprediksi harga menembus USD 100 per ton. Sekarang harga batu bara acuan yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar USD 93 per ton. Sementara pada Agustus, USD 83,97 per ton dan Juli USD 78,95 per ton.
Tentu, hal itu akan berimbas ke sektor ekonomi lain. Dengan sektor lain ikut berdenyut, lapangan pekerjaan berpotensi bertambah.
Meminjam data Bank Indonesia, ekonomi Kaltim pada triwulan II 2017 tumbuh 3,6 persen year on year (yoy). Meski demikian, capaian itu lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh 3,9 persen (yoy).
Bagaimana jika prediksi tersebut meleset? Nah, untuk ini pengusaha yang berada di perahu Apindo sudah diimbau membendung PHK besar-besaran. “Ketika sedang susah, pasti para pengusaha melakukan efisiensi,” terangnya.
Namun, efisiensi yang dimaksud bukan dengan melakukan efisiensi jumlah karyawan. Menurut dia, banyak hal yang bisa dilakukan untuk efisiensi selain PHK. “Bisa dengan pemotongan biaya di luar gaji seperti lembur dan insentif,” ujarnya.
Mengenai pemotongan tersebut, bisa dibicarakan lebih dulu dengan karyawan. Perusahaan, terang dia, juga perlu memberi penjelasan keuangan sedetail-detailnya. Praktis, dengan tak ada lembur, maka ada penghematan lain seperti pemakaian listrik di kantor. “Intinya pengusaha mesti menjelaskan, tidak mem-PHK saat kondisi ekonomi yang sedang sulit, pasti ada konsekuensinya,” ujarnya.
Yang jelas, perusahaan masih bisa memberi gaji yang merupakan hak utama para karyawan. Bila mesti menempuh langkah PHK terhadap karyawan, pria berkacamata itu meminta anggota Apindo menjadikannya sebagai pilihan paling terakhir. “Ketika semua usaha sudah mentok,” tegasnya. Pasalnya, Slamet mengharapkan, pengusaha anggota Apindo Kaltim bisa menanggulangi masalah pengangguran di provinsi ini. Bukan malah menambah jumlah para tunakarya.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim per September 2017 menunjukkan, angka PHK mencapai 2.204 orang.
Wakil Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan menyebut, dengan kenaikan UMP Kaltim 2018 sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya, tak sampai membuat PHK. Angka itu mengacu formula PP 78/2015 tentang Pengupahan. Namun, dia memastikan dengan kondisi itu, tak menambah karyawan. Adapun UMP tahun ini sebesar Rp 2.339.556.
Lagi pula, sistem selama ini yang diterapkan adalah borongan dalam membayar upah. Bukan upah harian, melainkan pembayaran dilakukan berdasar luasan lahan yang digarap pekerja dalam melakukan perawatan. “Begitu menyikapinya. Berdasar kesepakatan. Kami punya hati juga. Mereka perlu makan. Kalau mengikuti UMP, bisa-bisa pecat semua,” ujarnya.
Di samping memperkerjakan karyawan borongan, ada karyawan tetap yang bertugas di gudang dan kantor. Nah, untuk urusan pemupukan sampai penanaman yang memakan biaya besar juga turun ke lapangan. Sebab, memerlukan pengawasan yang lebih intensif.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Sulistri Kawiyani mengatakan, sebenarnya ada solusi dari kenaikan upah sebesar 8,71 persen tersebut. Bila memang perusahaan tak mampu dengan UMP Rp 2.543.331, mereka bisa mengajukan penangguhan.
Sejak pengumuman pada 1 November, kesempatan pengajuan penangguhan diberi waktu hingga 20 Desember. Bila baru mengajukan saat UMP 2018 mulai berlaku, disebutnya, menjadi kacau.
“Akan dinilai kelayakan perusahaan. Akuntan publik yang menilai keuangan perusahaan tersebut, bukan pemerintah. Apakah benar tidak mampu? Jadi, tidak bisa hanya alasan,” ujarnya, kemarin (3/11). Namun, lanjut dia, yang selama ini terjadi, tak banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.
Sebelumnya, gelombang protes digelorakan buruh di berbagai daerah di Indonesia menyusul kenaikan UMP 2018 tak terjadi di Kaltim. Berbeda dengan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, misalnya, justru pembahasan UMP Kaltim 2018 berjalan lancar.
Tak ada gejolak yang membuat penetapan molor dari batas waktu yang diberikan pemerintah pusat, yakni 1 November. Bahkan, pengusaha dan buruh sudah menemui kata sepakat pada 27 Oktober bahwa upah minimum efektif berlaku per 1 Januari 2018.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim Sukarjo menyatakan, pembahasan UMP Kaltim 2018 sudah klir. Dia memastikan, sementara waktu ini tak berencana bergabung dalam rencana aksi besar-besaran para buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
Ada alasan yang mendasari. Adapun itu, kenaikan upah minimum sebesar 8,71 persen di atas akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kaltim. Berdasar data yang dilansir Badan Pusat Statistik Kaltim, jika merujuk inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di Benua Etam, hanya terjadi kenaikan 7,23 persen. Itu dengan perincian, inflasi sebesar 3,65 persen dan produk domestik bruto triwulan II 2017 sebesar 3,58 persen.
Jadi, terang dia, tak ada dasar untuk mengadakan aksi. Beda dengan DKI Jakarta dan Banten. Di sana, wajar menuntut upah minimum lebih tinggi karena jika menggunakan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, justru lebih rendah dibanding kondisi di daerahnya.
“Kalau Kaltim lebih baik, masih menguntungkan buruh makanya tidak teriak. Kalau kayak mereka (DKI Jakarta dan Banten), pasti menuntut upah di atasnya juga,” katanya, dua hari lalu.
Harga Batu Bara Acuan 2017
Bulan Harga
Januari USD 86,23 per ton
Februari USD 83,32 per ton
Maret USD 81,9 per ton
April USD 82,51 per ton
Mei USD 83,81 per ton
Juni USD 75,46 per ton
Juli USD 78,95 per ton
Agustus USD 83,97 per ton
September USD 92,03 per ton
Oktober USD 93,99 per ton
Sumber: Kementerian ESDM