Sumber foto: Google

Ekonom, Kenaikan PPN 12% Bakal Picu PHK Besar-Besaran Pada 2025

Tanggal: 18 Nov 2024 15:29 wib.
Ekonom menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dari saat ini 11% akan memicu gelombang PHK. Kenaikan PPN ini diprediksi akan memberi efek domino, seperti harga kebutuhan yang meningkat, inflasi terkerek, dan daya beli masyarakat yang melemah.

Menurut beberapa ekonom, kenaikan tarif PPN ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi ekonomi nasional. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah terkait dengan perusahaan-perusahaan di berbagai sektor yang akan terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya operasional akibat kenaikan tarif PPN sehingga perusahaan harus menyesuaikan jumlah pegawai untuk menekan biaya.

Selain itu, kenaikan PPN juga diprediksi akan membawa dampak langsung terhadap harga kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan primer masyarakat. Dengan kenaikan harga barang-barang konsumsi, daya beli masyarakat dipastikan akan semakin melemah. Hal ini akan membuat konsumsi masyarakat menurun, yang pada gilirannya akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan serta merosotnya pertumbuhan ekonomi.

Tidak hanya itu, kenaikan tarif PPN juga berpotensi menyebabkan terjadinya inflasi yang cukup signifikan. Dengan pasar yang terdampak oleh kenaikan harga barang-barang konsumen, tidak akan mengherankan bila inflasi tahun depan akan melebihi target yang ditetapkan pemerintah. Inflasi yang tinggi akan membawa konsekuensi negatif bagi stabilitas ekonomi negara seperti melemahnya nilai tukar rupiah dan meningkatnya beban hutang luar negeri.

Sebagai solusi, beberapa ekonom menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN ini. Selain itu, perlu adanya langkah-langkah kompensasi yang dapat diberikan kepada masyarakat, terutama yang terdampak langsung oleh kenaikan tarif PPN. Upaya kompensasi ini dapat berupa pemberian subsidi atau stimulus ekonomi lainnya yang dapat memitigasi efek negatif dari kenaikan PPN.

Secara keseluruhan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diprediksi akan menjadi beban yang berat bagi perekonomian nasional. Gelombang PHK besar-besaran, kenaikan harga kebutuhan, inflasi yang meningkat, serta melemahnya daya beli masyarakat diprediksi akan menjadi dampak langsung dari kebijakan ini. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah bijaksana dan solutif agar dampak negatif tersebut dapat diminimalisir demi menjaga stabilitas perekonomian negara.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% memang menjadi perhatian serius bagi semua pihak terutama pemerintah dalam mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin terjadi di masa mendatang. Sudah sepatutnya perencanaan kebijakan seperti ini harus dilakukan secara matang agar perekonomian Indonesia tetap dapat bertahan dari berbagai tantangan yang ada.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved