Efisiensi Anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Menjamin Ketersediaan Uang Makan Narapidana
Tanggal: 14 Feb 2025 21:56 wib.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, baru-baru ini mengumumkan langkah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh kementeriannya. Dalam rapat kerja yang diadakan dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025, Agus mengungkapkan bahwa efisiensi tersebut mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp4,492 triliun. Dengan demikian, total anggaran untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini menjadi Rp11,469 triliun.
Menurut Agus, efisiensi yang dimaksud terbatas pada belanja barang dan belanja modal, sedangkan anggaran untuk belanja pegawai tetap terjaga. Hal ini dilakukan sebagai respons berdasarkan arahan dari Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran, yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2025.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif. Efisiensi ini akan dialokasikan untuk pembangunan lanjutan di 32 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di 18 wilayah. Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk keperluan renovasi gedung-gedung dan perbaikan pos perbatasan yang ada dalam pengelolaan imigrasi,” jelasnya.
Agus dengan tegas menjamin bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengganggu hak-hak para narapidana, khususnya terkait uang makan mereka. “Tidak ada pemotongan untuk uang makan narapidana. Semua hak warga binaan akan tetap kami penuhi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini hanya mengatur penghematan pada belanja modal dan barang tanpa merugikan hak-hak yang sepatutnya diterima oleh para narapidana.
Di sisi lain, dalam konteks yang lebih luas, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga memberikan penjelasan mengenai situasi anggaran kementeriannya. Dalam rapat yang sama, Pigai menyatakan bahwa Kementerian HAM tetap menjalankan fungsinya secara normal meskipun harus menghadapi efisiensi anggaran. Ia menyebutkan bahwa meski anggaran awal Kementerian HAM pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp174 miliar, setelah evaluasi, anggaran tersebut mengalami pengurangan sebesar Rp60 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp113 miliar.
“Meski demikian, tidak ada pemotongan gaji pegawai dan kami tetap menjalankan seluruh kegiatan kementerian. Lampu di kantor tidak padam, dan kami tidak menerapkan kebijakan kerja dari rumah. Kami tetap memprioritaskan fungsi-fungsi penting dalam pelaksanaan pembangunan HAM,” ucapnya. Pigai menegaskan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh narasi negatif yang beredar terkait efisiensi anggaran.
Dalam konteks anggaran yang ketat ini, baik Agus maupun Pigai berharap agar semua pihak memahami bahwa kebijakan efisiensi ini bukanlah kebijakan yang merugikan, melainkan upaya untuk memaksimalkan manfaat dari setiap dana publik yang ada. Dengan kondisi ini, mereka berdua ingin menjamin bahwa hak-hak maupun kesejahteraan masyarakat tetap terjaga meskipun adanya penghematan dalam belanja negara.