Sumber foto: Kominfo.jatimprov.go.id

Dua Perusahaan Pinjol Resmi Tutup, OJK Ungkap Alasannya

Tanggal: 14 Jul 2024 09:39 wib.
Dua Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) telah kehilangan izin usahanya setelah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional keduanya.

Keputusan pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) resmi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara itu, PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) dikenai pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Kedua perusahaan pinjaman online (pinjol) tersebut sekarang tak bisa lagi beroperasi seperti sebelumnya. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, memberikan penjelasan terkait alasan di balik pencabutan izin usaha tersebut.

OJK menjelaskan bahwa Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat memenuhi kewajiban terkait ekuitas minimum dan jumlah Direksi. Di sisi lain, Dhanapala menyampaikan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Saat ini, grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala," kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Sabtu (13/7/2024).

Aman menambahkan bahwa pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas ini meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Serta, akan digelar rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Selain itu, akan dilakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," paparnya.

Alasan pencabutan izin usaha yang disampaikan OJK menjadi perhatian tersendiri bagi pelaku industri finansial dan masyarakat pengguna layanan pinjaman online. Keputusan tersebut menunjukkan pentingnya pemenuhan regulasi dan standar operasional yang telah ditetapkan, juga sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan konsumen dan pihak terkait lainnya.

Pemantauan atas pelaksanaan proses likuidasi dan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga akan menjadi hal penting untuk dipantau ke depannya. Kemampuan Jembatan Emas dan Dhanapala dalam memenuhi kewajiban tersebut akan memberikan gambaran terhadap profesionalisme perusahaan-perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online di masa yang akan datang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved