DPR Dorong Uji Petik Terkait larangan Penggunaan Cantrang
Tanggal: 3 Nov 2017 04:52 wib.
Tampang.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Fadholi mendorong dilakukannya uji petik terkait dengan aturan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang oleh nelayan. Larangan tersebut dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dinilai merusak ekosistem laut.
”Kita akan lakukan uji petik dan studi untuk melihat seberapa besar penggunaan cantrang terhadap kerusakan lingkungan laut,” ujar Fadholi saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya, Fadholi mengatakan, dalam mengambil sebuah kebijakan pemerintah harus melihat dari aspek. Jangan sampai, aturan tersebut justru nantinya akan menimbulkan efek domino bagi kesejahteraan masyarakat nelayan. ”Masyarakat dan nelayan harus tetap dipikirkan. Perlu dicarikan solusi bersama,” katanya.
Meski demikian, dirinya meminta jika uji petik tersebut telah dilakukan, ada komitmen bersama dari semua pihak terkait agar mau mengaplikasikan dan melakukan perbaikan. ”Kalau nelayan berani melakukan uji petik, akan kita ajukan. Tapi harus konsekuen, kalau memang nanti hasilnya menunjukkan penggunaan cantrang tidak baik bagi lingkungan, ya katakan tidak baik, dan ikuti aturan. Tapi kalau hasil uji petik tidak bermasalah bagi lingkungan, silakan lanjutkan,” jelas Fadholi.
Dia juga berharap agar pemerintah kembali memberikan perpanjangan waktu penggunaan cantrang kembali, sampai adanya hasil uji petik dan solusi terbaik bagi para nelayan. ”Saya minta kepada pemerintah daerah dan kementerian untuk wilayah Jawa Tengah dilakukan perpanjangan kembali, karena masa perpanjangan sudah hampir habis. Ini merupakan masa krisis bagi nelayan, jangan sampai mereka kehilangan mata pencahariannya,” katanya.
Dia berpendapat, sebuah kebijakan harus melihat dampak sosial dan ekonomi. ”Di Juwana ini ada sekitar 2.800 nelayan cantrang yang menghidupi keluarganya,” imbuh Fadholi.
Sementara itu, salah satu nelayan cantrang, Rasjiman mengatakan bahwa penggunaan cantrang tidak memberikan dampak terhadap perusakan lingkungan. ”Semua alat tangkap apapun kalau dioperasikan di laut dangkal pasti menyentuh dasar laut, termasuk alat tangkap gillnet yang diusulkan Bu Susi (Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan),” ungkapnya.
Dikatakan, penggunaan Gillnet justru menyapu semua biota laut. ”Saya pernah gunakan gillnet, malah menyapu dasar laut dan ikan apapun kena. Bahkan penyu, lumba-lumba yang dilindungi negara juga kena,” pungkasnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja mengatakan, pemerintah sudah gencar memberikan sosialisasi mengenai dampak buruk dari alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang. ”Tugas kami adalah mengawal dan membantu masyarakat nelayan untuk beralih ke alat tangkap ramah lingkungan,” ujar Sjarief usai memberikan bantuan 325 paket Alat Penangkapan Ikan (API) ramah lingkungan di Banten, Kamis (2/11). ”Saya melihat nelayan kita tidak hanya ulet, tetapi juga semakin cerdas termasuk dalam menggunakan alat tangkap,” kata Sjarief lagi.
Dia ingin nelayan dapat segera melaut dengan alat tangkap yang baru dan mendapatkan hasil ikan yang bernilai ekonomi tinggi. Sjarief mengapresiasi nelayan yang telah mengganti alat tangkap mereka dengan alat tangkap ramah lingkungan. Artinya mereka sudah paham betul peralihan ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan mereka dan perikanan nasional.