Sumber foto: iStock

Dorongan Gadai Barang di Indonesia: Pertumbuhan Industri Pembiayaan

Tanggal: 8 Jul 2024 20:44 wib.
Industri gadai di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, hal ini ditunjukkan oleh data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat adanya peningkatan aset sebesar 18,9% secara tahunan (yoy) hingga Mei 2024, mencapai Rp 94,01 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyoroti bahwa 167 usaha pegadaian sudah memperoleh izin resmi.

Peningkatan yang cukup signifikan juga terjadi dalam penyaluran pembiayaan pegadaian, yang mencapai Rp 77,58 triliun, meningkat 21% dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih jauh, pinjaman terbesar dalam bentuk produk gadai mencapai Rp 60,27 triliun, atau sekitar 77,69% dari total pembiayaan. Angka-angka ini diungkapkan oleh Agusman dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK pada tanggal 8 Juli 2024.

Meskipun terdapat pertumbuhan yang positif, Agusman juga memperingatkan adanya tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah masalah perizinan, di mana masih banyak pelaku usaha pegadaian yang beroperasi tanpa izin dari OJK. Selain itu, barang jaminan yang diterima seringkali berasal dari kejahatan, sehingga perlu adanya penertiban. Tantangan lainnya adalah potensi kesalahan dalam penaksiran nilai barang jaminan, yang memerlukan koordinasi yang lebih baik dengan pihak-pihak terkait.

Seiring dengan hal tersebut, OJK tengah merancang Peraturan OJK (POJK) baru yang berkaitan dengan kegiatan usaha pergadaian. Salah satu poin penting dalam RPOJK ini adalah rencana peningkatan modal minimum pergadaian, yang direncanakan menjadi Rp 3 miliar-Rp 250 miliar. Pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian juga menjelaskan bahwa Modal Disetor Perusahaan akan ditetapkan berdasarkan wilayah lingkup usaha, di mana perusahaan dengan skala usaha kabupaten/kota akan memiliki modal sebesar Rp 3 miliar, sebelumnya hanya Rp 500 juta.

Untuk wilayah usaha provinsi, modal minimum pergadaian direncanakan menjadi Rp 10 miliar, sedangkan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp 250 miliar. Selain itu, ekuitas minimum juga akan mengalami penyesuaian, di mana untuk lingkup usaha kabupaten/kota akan menjadi Rp 1,5 miliar, sedangkan untuk wilayah usaha provinsi menjadi Rp 5 miliar, dan untuk wilayah usaha nasional tetap di Rp 125 miliar.

Selanjutnya, ketentuan mengenai bentuk badan hukum pergadaian juga akan diubah, di mana nantinya akan diharuskan berbentuk perusahaan terbatas atau koperasi. Dalam upaya pengelolaan risiko, OJK juga mendapati perlunya pengaturan terkait penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, di mana nilai pembiayaan pada bulan September 2023 tercatat sebesar Rp 67,41 triliun, meningkat 17,28% secara tahunan.

Dalam hal manajemen risiko, OJK menekankan perlunya pemenuhan rasio minimum penyaluran pinjaman, pendidikan dan pelatihan SDM, penerapan manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, serta penilaian kualitas piutang pinjaman. Semua upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan industri gadai dan menjaga stabilitas keuangan di dalamnya.

Peningkatan dalam industri gadai ini dapat diinterpretasikan sebagai pertanda baik bagi pasar keuangan Indonesia. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa seluruh pertumbuhan ini akan lebih bermanfaat jika diikuti dengan upaya-upaya pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap para peminjam maupun pemberigadai.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved