Sumber foto: Unsplash.com

Dompet Digital Diduga Membantu Judi Online, OJK Kembali Memberikan Tanggapannya

Tanggal: 16 Okt 2024 09:14 wib.
Lima perusahaan dompet digital disinyalir terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online (Judol), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan tegas terhadap hal ini.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap rekening dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online. Frederica yang dijuluki Kiki, menjelaskan bahwa selain rekening bank, lembaga keuangan lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal juga akan ditutup. Pernyataan ini disampaikan saat Frederica ditemui oleh wartawan di Jakarta Timur pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.

OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga akan melakukan pemblokiran penuh terhadap individu yang terlibat dalam judi online, bahkan jika ia memiliki beberapa rekening. Frederica menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah individu untuk melakukan aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun judi online.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta 16 lembaga pemerintahan lainnya. OJK juga memiliki peran penting dalam Satgas Penanganan Judi Online, yang telah menutup sekitar 8.000 rekening bank terkait judi online.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebutkan bahwa ada lima perusahaan yang terlibat dalam memfasilitasi perjudian online. Diuraikan dalam keterangan resminya pada hari Minggu, 13 Oktober 2024, Budi Arie juga mengklaim bahwa nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterimanya. 

Data yang disampaikan Menkominfo mencakup:

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nilai transaksi mencapai Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.

2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nilai transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.

3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nilai transaksi mencapai Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.

4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nilai transaksi Rp 65.450.310.125 dan jumlah transaksi 80.171.

5. Airpay International Indonesia dengan nilai transaksi Rp 6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.

Data ini menunjukkan besarnya dampak dari kegiatan perjudian online yang terfasilitasi melalui dompet digital. Hal ini menegaskan bahwa dampak buruk dari judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan potensi kerugian finansial yang lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, upaya OJK untuk memblokir rekening dan melakukan pemblokiran penuh terhadap individu yang terlibat dalam aktivitas judi online sangatlah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial yang tidak diinginkan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved