Sumber foto: Google

DJP Buka Suara Soal Pajak Pedagang E-Commerce

Tanggal: 28 Jun 2025 09:46 wib.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan pentingnya memungut pajak dari pedagang online. Dalam kesempatan ini, Rosmauli menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemungutan pajak kepada pedagang e-commerce adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan perlakuan yang adil bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi secara offline. 

Dalam perkembangan industri digital saat ini, e-commerce telah menjadi bagian penting dari perekonomian. Pedagang online semakin banyak, dan mereka berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ketidakadilan sering kali terjadi antara pedagang online dan offline. Rosmauli menegaskan bahwa kehadiran pajak ini bukanlah sesuatu yang baru. Sebaliknya, ini merupakan upaya untuk menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya mungkin rumit dan membingungkan bagi pedagang.

Rosmauli juga menyoroti bahwa rencana pengaturan pemungutan pajak terhadap para merchant di e-commerce ini sedang dalam tahap pematangan di Kementerian Keuangan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi pengusaha serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih seimbang. Dengan adanya kepastian mengenai kewajiban pajak ini, diharapkan para pedagang baik online maupun offline dapat bersaing dengan lebih adil.

Lebih lanjut, Rosmauli menyebutkan bahwa pemungutan pajak ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan di kalangan pedagang e-commerce. Di era digital, di mana transaksi sering kali dilakukan tanpa tatap muka, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, peran DJP di sini adalah untuk memberikan edukasi dan pelayanan yang memadai agar para pedagang dapat memahami mekanisme pajak yang akan diterapkan.

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa pendekatan DJP bukan hanya sekadar mengenakan pajak, tetapi lebih kepada bagaimana membangun kesadaran dan tanggung jawab perpajakan di kalangan pelaku usaha digital. Program penyuluhan dan edukasi tentang perpajakan untuk pedagang e-commerce harus ditingkatkan agar mereka memahami pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan ekonomi lebih luas.

Dalam konteks ini, DJP melalui Rosmauli juga menyinggung peran teknologi dalam administrasi perpajakan. Penggunaan sistem digital untuk pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Dengan sistem yang efisien, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak.

Di dalam dunia yang semakin digital, pajak bagi pedagang e-commerce menjadi isu yang sangat relevan. Rosmauli mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan sektor e-commerce sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakan yang adil.

Saat ini, arah kebijakan perpajakan untuk pedagang online sudah mulai jelas, dan kerangka regulasi yang sedang dibahas oleh Kemenkeu diharapkan akan membawa dampak positif. Semangat untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan fair play bagi semua pelaku usaha harus terus digelorakan agar ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Dengan demikian, DJP berkomitmen untuk mendukung kemajuan e-commerce sambil memastikan kepatuhan pajak, sehingga menciptakan ekosistem yang seimbang bagi semua jenis usaha.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved