Dipajaki Seperti Operator Lain, Starlink Tak Dapat Insentif Pemerintah
Tanggal: 20 Mei 2024 07:01 wib.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa perusahaan layanan internet satelit, Starlink, tidak akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Hal tersebut memastikan bahwa Starlink wajib untuk membayar pajak seperti operator operator seluler atau operator telekomunikasi lainnya di Indonesia, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh keinginan untuk menciptakan level playing field yang sama bagi semua perusahaan di sektor telekomunikasi di Indonesia. Menurutnya, pembeban pajak yang sama bagi seluruh perusahaan memastikan bahwa kompetisi di sektor ini dapat berjalan secara adil. "Pokoknya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga sama dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama," ujar Budi Arie ketika ditemui di Badung, Bali, seperti yang dilansir oleh Antara.
Menurut Budi Arie, kebijakan tersebut merupakan cara pemerintah untuk menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pemihakan terhadap bisnis operator selular di Indonesia. "Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke," tegas Budi.
Budi juga menambahkan bahwa Starlink diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mengatasi permasalahan konektivitas internet di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Merujuk pada tantangan geografis Indonesia, Budi menjelaskan bahwa negara kepulauan ini memerlukan solusi alternatif untuk memastikan akses internet yang merata di seluruh wilayahnya. Salah satu solusi teknologi yang diambil adalah penggunaan satelit. "Sebagai negara kepulauan, dibutuhkan alternatif teknologi untuk menjawab permasalahan tersebut, salah satunya dengan penggunaan satelit," ungkap Budi.
Selain itu, Budi Arie Setiadi juga menekankan bahwa pemerintah fokus pada pemanfaatan layanan Starlink untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Hal ini menjadi alasan di balik peluncuran layanan Starlink di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang berlokasi di Denpasar, Bali. "Sementara itu pendidikan dan kesehatan, kami arahkan ke sana," tutup Budi.
Mengakui bahwa layanan Starlink memiliki potensi untuk mendukung konektivitas di daerah 3T, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa menjaga keseimbangan regulasi dan dampak sosial ekonomi dari layanan tersebut tetap menjadi prioritas. Dengan demikian, pembatasan insentif pajak bagi Starlink diklaim sebagai langkah yang komprehensif untuk memastikan bahwa kehadiran layanan tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi Indonesia.
Dalam konteks globalisasi dan kemajuan teknologi, peran layanan satelit seperti Starlink sangat penting bagi negara-negara dengan tantangan geografis yang kompleks, seperti Indonesia. Adopsi teknologi satelit ini dapat menjadi strategi yang efektif untuk menyediakan akses internet yang merata, terutama di daerah terluar dan terpencil yang sulit dijangkau oleh teknologi konvensional.
Perluasan layanan Starlink di sektor pendidikan dan kesehatan juga merupakan langkah yang positif dalam mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan inklusi digital dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kehadiran Starlink di Indonesia memang menawarkan potensi besar dalam memecahkan tantangan konektivitas di daerah 3T sambil memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan tidak memberikan insentif pajak khusus bagi Starlink dapat dipandang sebagai langkah bijaksana untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan dapat beroperasi dalam kerangka yang seimbang dan adil, serta untuk memastikan bahwa layanan tersebut memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia.