Sumber foto: Unsplash.com

Digitalisasi Layanan Perbankan: Tren M-Banking dan Dampaknya Terhadap PHK di Indonesia

Tanggal: 13 Sep 2024 12:50 wib.
Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang menjadi perhatian tersendiri di industri perbankan di Indonesia. Salah satu faktor yang dikaitkan dengan gelombang PHK ini adalah digitalisasi layanan perbankan, seperti m-banking dan ATM setor tunai, yang semakin marak berkembang.

Menurut Forbes, digital banking didefinisikan sebagai layanan dan produk perbankan yang dapat diakses oleh nasabah kapan pun dan di mana pun melalui internet dan platform digital. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi nasabah, namun berdampak pada perubahan struktural dalam industri perbankan.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat bahwa perkembangan layanan digital berdampak pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja di kantor cabang bank. Hal ini mengakibatkan kebijakan perbankan untuk melakukan pemangkasan pegawai guna efisiensi operasional.

Muhammad Hanri, seorang peneliti LPEM FEB UI, menyatakan bahwa banyak bank di Indonesia telah melakukan perampingan tenaga kerja karena beralih ke layanan digital. Hal ini diperkuat dengan data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat gelombang PHK di Indonesia. Selama periode Januari-Oktober 2023, terdapat 237.080 orang yang kehilangan pekerjaan, dan angka ini terus meningkat hingga paruh pertama tahun 2024.

Hanri juga menekankan bahwa PHK dalam industri perbankan tidak semata disebabkan oleh faktor ekonomi makro, melainkan juga dipengaruhi oleh pergeseran struktural dalam industri yang disebabkan oleh perkembangan teknologi. Dengan demikian, perlunya adaptasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif dan kontekstual menjadi hal yang krusial dalam menghadapi dampak digitalisasi.

Selain itu, berdasarkan data CNBC, beberapa bank besar di Indonesia juga telah melakukan PHK massal sebagai bagian dari upaya restrukturisasi. Sebagai contoh, PT Bank OCBC NISP Tbk melakukan akuisisi terhadap Commonwealth Bank (PTBC) pada Mei 2024, yang kemudian menyebabkan PHK terhadap 1.146 pegawai bank tersebut. Fenomena ini memberikan gambaran jelas terkait dampak restrukturisasi perbankan terhadap ketenagakerjaan.

Revolusi teknologi juga diprediksi akan menyebabkan lenyapnya sejumlah lapangan kerja, termasuk profesi teller bank. Laporan Forum Ekonomi Dunia (WEF) berjudul "Future of Work" memperkirakan bahwa 83 juta lapangan kerja akan lenyap pada periode 2023-2027 akibat perkembangan teknologi. Salah satu profesi yang terancam adalah teller bank, yang menjadi sasaran penggantian oleh layanan digital dan kecerdasan buatan.

Dengan adanya tren digitalisasi layanan perbankan, terutama m-banking dan ATM setor tunai, perubahan struktural dalam industri perbankan tidak dapat dihindari. Upaya untuk meminimalisir dampak PHK akibat digitalisasi perlu menjadi perhatian utama bagi pihak terkait. Adopsi kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif dan responsif menjadi kunci dalam menghadapi perubahan struktural yang diinduksi oleh teknologi. Di sisi lain, nasabah perlu semakin terdidik dalam mengakses layanan digital perbankan untuk mendukung transformasi industri perbankan secara menyeluruh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved