Dedi Mulyadi: Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Tanggal: 25 Mar 2025 14:55 wib.
Tampang.com | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Samsat tetap beroperasi pada hari Minggu (23/3/2025) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan.
"Samsat tetap melakukan pelayanan. Apabila ada kekurangan, saya mohon maaf, itu akan menjadi koreksi untuk ke depan," kata Dedi melalui unggahan di media sosial yang telah dikonfirmasi oleh Kompas.com.
Solusi Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas
Salah satu kendala yang sering dihadapi wajib pajak adalah pembayaran pajak kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Biasanya, wajib pajak harus menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan, yang sering kali sulit diperoleh.
Dedi menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan solusi untuk mengatasi masalah ini.
Samsat kini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan di kota/kabupaten untuk mencari data KTP pemilik pertama kendaraan.
Data tersebut akan dikirim dalam bentuk digital setelah mendapatkan izin dari pemilik awal.
Data digital ini dapat digunakan sebagai alat bukti sah untuk memperpanjang pajak kendaraan.
Tanda Tangan Digital sebagai Bukti Sah
Dedi menambahkan bahwa dalam era digital saat ini, tanda tangan digital sudah diakui sebagai alat bukti yang sah. Ini berarti masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal dokumen fisik yang sulit diperoleh.
"Hari ini tanda tangan digital juga merupakan alat bukti yang sah," tegasnya.
Harapan untuk Kelancaran Layanan Pajak
Dedi berharap bahwa langkah ini dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Ia juga meminta kerja sama semua pihak agar sistem pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar dan semakin efisien.
"Mudah-mudahan layanan ini yang terbaik untuk meringankan masyarakat," pungkasnya.
Dengan inovasi ini, proses pembayaran pajak kendaraan bekas menjadi lebih praktis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kendala administratif yang selama ini menjadi hambatan utama.